Ankara, Purna Warta – Pengawas kejahatan internasional, Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF), pada hari Jumat, menghapus Turki dari “daftar abu-abu” negara-negara yang memerlukan pengawasan khusus, sebagai dorongan bagi rencana pemulihan ekonomi negara tersebut.
Turki diturunkan ke “daftar abu-abu” pada tahun 2021 karena kekhawatiran tentang pencucian uang dan pendanaan teroris. Langkah terbaru ini dilakukan setelah tim FATF baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan otoritas Turki untuk menilai kemajuan dalam mengatasi kekhawatiran tersebut.
Baca juga: Pemilihan Presiden Iran Ditetapkan Jalani Putaran Kedua
Turki telah membuat “kemajuan signifikan” dalam meningkatkan rezim anti pencucian uang dan memerangi pendanaan terorisme, kata badan yang berpusat di Paris itu dalam sebuah pernyataan setelah rapat pleno di Singapura.
Pejabat Turki menyambut baik langkah tersebut, yang dipandang sebagai peningkatan reputasi internasionalnya dan berpotensi menarik investasi baru, Reuters melaporkan.
Ada sekitar dua lusin negara yang masuk dalam “daftar abu-abu” dan dianggap berisiko oleh FATF, badan yang mengelompokkan negara-negara dari Amerika Serikat hingga China untuk mengatasi kejahatan keuangan. Pada bulan Februari, badan tersebut menghapus Uni Emirat Arab dari daftar tersebut.