Teheran, Purna Warta – Dukungan publik Presiden AS Donald Trump untuk Marine Le Pen sama saja dengan campur tangan politik dalam negeri Prancis, kata PM Prancis Francois Bayou. Le Pen, mantan pemimpin partai sayap kanan National Rally dan calon presiden tiga kali, dijatuhi hukuman penjara karena penggelapan awal minggu ini, RT melaporkan.
Baca juga: Ribuan Demonstran Berunjuk Rasa di Roma Menentang Persenjataan Ulang Uni Eropa
Dalam sebuah unggahan di Truth Social pada hari Kamis, Trump menyebut Le Pen sebagai korban “perburuan penyihir” dan mengklaim bahwa ia telah dituntut karena keyakinan politiknya. “BEBASKAN MARINE LE PEN!” tulisnya.
Selama wawancara dengan majalah Le Parisien yang diterbitkan pada hari Sabtu, PM Prancis itu ditanya apakah ia yakin kata-kata Trump merupakan campur tangan dalam urusan dalam negeri Prancis.
“Ya, dan campur tangan telah menjadi hukum dunia,” jawab perdana menteri.
“Tidak ada lagi batas untuk perdebatan politik besar. Apa yang terjadi di dalam negeri disampaikan ke Washington. Dan kami benar-benar tergerak oleh apa yang terjadi di Turki, misalnya,” imbuh Bayrou, merujuk pada protes antipemerintah yang sedang berlangsung di Istanbul dan kota-kota besar Turki lainnya.
“Selama tiga perempat abad … kami percaya bahwa konsepsi kami tentang demokrasi dan supremasi hukum akan memaksakan dirinya di mana-mana di planet ini. Aliansi di sekitar Amerika Serikat hanyalah itu: aliansi kebebasan,” kata Bayrou.
Ketika ditanya apakah itu “tidak lagi benar,” Beyrou berkata, “Kami tiba-tiba menemukan bahwa dunia telah berubah.”
“Di beberapa benua, beberapa pihak mencoba menciptakan dunia internasional yang tidak senonoh dan tidak liberal, yang telah memutuskan bahwa hak asasi manusia, supremasi hukum, dan pemahaman demokratis antarbangsa harus menjadi sesuatu dari masa lalu,” katanya.
Baca juga: Kontraktor Moderasi Konten Meta Akan Memangkas 2.000 Pekerjaan di Barcelona
Pada hari Senin, pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Le Pen, dua tahun di antaranya ditangguhkan, dan dua tahun lainnya akan dijalani dengan status tahanan rumah. Ia juga dijatuhi larangan lima tahun untuk memegang jabatan politik, yang secara efektif mendiskualifikasinya dari pemilihan presiden 2027.
Menurut jaksa, politisi veteran tersebut menggunakan dana Uni Eropa yang dimaksudkan untuk menutupi pekerjaan para pembantunya di Parlemen Eropa untuk membayar staf di Prancis. Ia membantah melakukan kesalahan dan telah berjanji untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.