Pengadilan Tinggi PBB akan Pertimbangkan Kasus Genosida Israel di Perang Gaza Pekan Depan

Pengadilan Tinggi PBB akan Pertimbangkan Kasus Genosida Israel di Perang Gaza Pekan Depan

Den Haag, Purna Warta Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag akan mendengarkan kasus mengenai tindakan “genosida” Israel di Jalur Gaza yang terkepung minggu depan, seiring dengan terjadinya mimpi buruk yang mengerikan berupa pertumpahan darah di wilayah Palestina akibat pemboman yang terus menerus dilakukan oleh rezim pendudukan.

Baca Juga : Peningkatan Ketegangan di Laut Merah

Afrika Selatan, dalam gugatan setebal 84 halaman yang diajukan terhadap Israel di ICJ pada tanggal 29 Desember, meminta pengadilan tinggi untuk segera menyatakan bahwa rezim Tel Aviv telah melanggar tanggung jawabnya berdasarkan hukum internasional sejak tanggal 7 Oktober, ketika rezim tersebut melancarkan perang terhadap Israel. wilayah pesisir yang berpenduduk padat.

Pretoria merinci bukti kebrutalan yang dilakukan di Gaza, menjadikan Afrika Selatan negara pertama yang mengajukan gugatan terhadap Israel di pengadilan tinggi PBB.

ICJ “akan mengadakan dengar pendapat publik di Istana Perdamaian di Den Haag… dalam proses yang dilembagakan oleh Afrika Selatan terhadap Israel,” pada tanggal 11 dan 12 Januari, kata pengadilan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.

Rezim Israel mengobarkan perang di Gaza pada 7 Oktober setelah kelompok perlawanan Hamas Palestina melakukan Operasi Badai Al-Aqsa yang mengejutkan terhadap entitas pendudukan sebagai tanggapan atas kekejaman rezim Israel terhadap warga Palestina.

Sejak dimulainya serangan yang didukung AS, rezim Israel telah membunuh sedikitnya 22.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 57.000 lainnya. Ribuan lainnya juga hilang dan diperkirakan tewas di bawah reruntuhan.

Afrika Selatan mengatakan rezim Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, dan menekankan bahwa mereka “telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih lanjut terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.”

Pretoria, di antara langkah-langkah mendesak lainnya, meminta ICJ untuk memerintahkan bahwa “Israel harus segera menghentikan operasi militernya di dan melawan Gaza.”

Baca Juga : Sana’a: Kami akan Berikan Respon Keras kepada Amerika

Israel telah menolak langkah hukum Afrika Selatan dengan “rasa jijik”, sementara Amerika Serikat, sekutu dan pendukung setia Tel Aviv, mengecam pengajuan tersebut sebagai “tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun.”

Afrika Selatan akan menyampaikan argumennya pada 11 Januari (Kamis depan), sedangkan Israel akan menyampaikan argumennya pada 12 Januari (Jumat depan). Hampir tiga bulan setelah perang, Tel Aviv gagal mencapai tujuan yang dinyatakan untuk melenyapkan Hamas dan menemukan tawanan Israel di Gaza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *