London, Purna Warta – Profesor William Schabas, salah satu pakar hukum pidana internasional dan studi genosida terkemuka dunia sekaligus akademisi di Middlesex University, menyatakan bahwa perang genosida yang sedang berlangsung di Gaza dapat menimbulkan konsekuensi hukum besar bagi Israel dan sekutunya, terutama Amerika Serikat dan Jerman.
Baca juga: UNRWA: 660.000 Anak Gaza Tetap Tidak Sekolah di Tengah Genosida Israel
Dalam wawancara terbaru dengan European Center for Populism Studies (ECPS), Schabas menggambarkan situasi ini sebagai “uji lakmus” penting bagi efektivitas mekanisme keadilan internasional.
Pakar Genosida yang berasal dari keluarga penyintas Holocaust itu menekankan bahwa gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dapat menjadi “kasus genosida terkuat” yang pernah dihadirkan di tribunal tersebut.
Ia menyoroti operasi genosida Israel, serta pernyataan pejabat seniornya—termasuk ucapan mantan menteri urusan militer Yoav Gallant tentang pemutusan pasokan penting ke Gaza—sebagai indikator niat genosida yang jelas.
“Penggambaran Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terhadap penduduk Gaza sebagai ancaman eksistensial memperkuat risiko hasutan dan kekejaman,” ujar Schabas, seraya memperingatkan bahwa retorika populis semacam ini dalam sejarah telah mendorong terjadinya kekerasan massal.
Ia juga menegaskan bahwa negara pihak ketiga, khususnya yang memberikan dukungan militer—termasuk AS dan Jerman—dapat dianggap sebagai “komplices genosida” berdasarkan Konvensi Genosida.
Menyoroti kompleksitas genosida Gaza, Schabas menekankan bahwa penanganan kasus South Africa v. Israel oleh ICJ tidak hanya berdampak pada pihak yang terlibat, tetapi juga akan menjadi preseden penerapan hukum internasional terhadap negara-negara kuat.
“Kredibilitas lembaga internasional sedang diuji; kegagalan menuntut pertanggungjawaban negara berpotensi melanggengkan sistem keadilan dua tingkat,” tegasnya.
Schabas lebih jauh menjelaskan bahwa terdapat kewajiban hukum dalam Konvensi Genosida bagi negara-negara untuk bertindak mencegah genosida, termasuk bagi mereka yang tidak secara langsung melakukan kekerasan tetapi turut mendukung atau memfasilitasi.
Baca juga: Pelapor Khusus PBB Nyatakan Dukungan untuk Armada Gaza, Sebut Aktivis sebagai ‘Pejuang Moral’
“Negara-negara seperti AS dan Jerman harus menyadari potensi tanggung jawab mereka, karena bantuan material yang mereka berikan menempatkan mereka dalam pelanggaran hukum internasional,” katanya memperingatkan.
Ia menegaskan bahwa genosida di Gaza menjadi momen penting bagi kerangka hukum internasional, yang menuntut respons tegas dari lembaga global untuk mencegah kekejaman serupa di masa depan.
“Jika lembaga-lembaga ini gagal bertindak, mereka berisiko merusak kredibilitasnya sendiri dan melemahkan upaya global dalam menegakkan hak asasi manusia,” tutupnya.
Sejak Oktober 2023, Israel telah membunuh lebih dari 63.400 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, di Jalur Gaza. Agresi tersebut telah meluluhlantakkan wilayah yang diblokade itu dan menyebabkan kelaparan massal.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresinya di wilayah Palestina yang terkepung itu.


