HomeInternasionalEropaJaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu Israel

Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Netanyahu Israel

Den Haag, Purna Warta Pada hari Senin tanggal 20 Mei, ketua jaksa Pengadilan Kriminal Internasional ICC Karim A.A. Khan mengatakan dia telah meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant.

Baca Juga : Presiden Tunisia Sampaikan Belasungkawa kepada Pemimpin Iran

Kepala jaksa pengadilan kejahatan perang terkemuka di dunia ICC tersebut pada hari Senin meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu atas tindakan yang diambil selama perang tujuh bulan di Gaza.

Permohonan tersebut akan ditinjau oleh hakim ICC, yang akan menentukan apakah standar penerbitan surat perintah penangkapan telah dipenuhi di tengah perang yang sedang berlangsung di Gaza oleh Israel.

Namun, jika surat perintah tersebut dikeluarkan, anggota pengadilan, yang mencakup hampir seluruh negara Uni Eropa, akan berada dalam posisi yang sulit secara diplomatis.

“Prancis mendukung Pengadilan Kriminal Internasional, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi”, kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan pada Senin malam.

Meskipun Presiden AS Joe Biden menyebut langkah hukum terhadap pejabat Israel itu “keterlaluan”, namun Kementerian Luar Negeri Prancis mengambil sikap berbeda.

Baca Juga : Kenya Akan Melakukan Intervensi Di Haiti Terkait Konflik Geng

“Hari ini kami sekali lagi menggarisbawahi bahwa hukum internasional dan hukum konflik bersenjata berlaku untuk semua orang,” kata Khan dalam sebuah pernyataan. “Tidak ada prajurit, tidak ada komandan, tidak ada pemimpin sipil – tidak ada seorang pun – yang dapat bertindak tanpa mendapat hukuman. Tidak ada yang bisa membenarkan dengan sengaja merampas kebutuhan dasar manusia, termasuk begitu banyak perempuan dan anak-anak, untuk hidup. Tidak ada yang bisa membenarkan penyanderaan atau menargetkan warga sipil.”

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here