Den Haag, Purna Warta – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, akan mengadakan sidang selama dua hari minggu ini dalam sebuah kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan pada akhir bulan Desember yang menuduh rezim Israel gagal menegakkan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Baca Juga : Putin: UE Lebih Butuh Rusia Daripada Kita Membutuhkannya
Sidang tersebut diadakan sehubungan dengan keluhan penting Afrika Selatan terhadap rezim Israel, yang menuduh Tel Aviv melakukan genosida di Jalur Gaza.
Hal ini menandai perkembangan signifikan dalam perang Israel-Palestina yang telah berlangsung lama dan berpotensi memicu proses hukum selama bertahun-tahun.
Tim hukum Afrika Selatan mengajukan serangkaian tuduhan terhadap Israel termasuk, kegagalan mencegah tindakan genosida, menghalangi pasokan penting seperti air, makanan, dan bahan bakar mencapai Gaza, menargetkan infrastruktur penting di Gaza, dan menghasut genosida melalui retorika dari individu seperti Israel. Perdana Menteri Israel.
Sebaliknya, rezim Zionis menolak tuduhan tersebut dan menyebutnya “tidak berdasar.”
Kasus ini mungkin memakan waktu bertahun-tahun, dan kedua belah pihak diharapkan untuk menyerahkan bukti dan kesaksian yang luas.
Setidaknya 22.722 orang tewas dan 58.166 luka-luka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober.
Baca Juga : Dewan Keamanan Setujui Resolusi Usulan Amerika terhadap Ansarullah
Rata-rata, jumlah anak yang dibunuh setiap hari di daerah kantong tersebut ‘lebih dari 100’, seorang dokter dari Doctors Without Borders memperingatkan.
315 warga Palestina juga telah terbunuh di Tepi Barat sejak 7 Oktober, menurut laporan PBB. Di antara korban jiwa terdapat 81 anak-anak.