Den Haag, Purna Warga – Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan menyampaikan perintahnya pada hari Jumat mengenai permintaan tindakan sementara tambahan dalam kasus genosida terhadap Israel.
Baca Juga : IRGC: Kami Menyerang Jantung Israel Berkat Keberanian Presiden Raisi
“Sidang umum akan berlangsung pada pukul 15.00 di Istana Perdamaian di Den Haag, dan Hakim Nawaf Salam, Ketua Pengadilan, akan membacakan Perintah Pengadilan,” kata pengadilan tinggi PBB dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, Anadolu Agency dilaporkan.
Pekan lalu, ICJ mengadakan sidang dua hari untuk membahas tindakan sementara tambahan terhadap Israel. Hal ini diakhiri dengan permintaan pengadilan dari Israel untuk memberikan informasi tentang kondisi kemanusiaan yang ada di zona evakuasi yang ditentukan di Jalur Gaza.
Lebih dari 35.600 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak, dan hampir 79.900 lainnya terluka sejak rezim Israel memulai serangannya pada Oktober lalu.
Baca Juga : Hizbullah Targetkan Posisi Zionis, Hancurkan Tank Merkava
Israel dituduh melakukan genosida
Dalam perkembangan terkait, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan pada hari Senin mengatakan dia memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa perdana menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, memikul tanggung jawab pidana atas “kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan. di wilayah Palestina, khususnya Jalur Gaza.