Den Haag, Purna Warta – Kamar Banding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menolak permintaan Israel untuk membatalkan atau menangguhkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk perdana menteri rezim tersebut, Benjamin Netanyahu, dan mantan menteri urusan militer, Yoav Gallant.
Baca juga: UEA Kerahkan Radar di Somalia untuk Pantau Serangan Anti-Israel Yaman
Dalam siaran pers pada hari Kamis, ICC mengatakan telah menerima permintaan banding Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi Pengadilan atas kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina.
Namun, ditambahkan bahwa masalah ini tidak memengaruhi situasi surat perintah penangkapan yang berlaku. Masalah yurisdiksi, jelas Kamar tersebut, menyangkut apakah ICC dapat mengadili individu atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.
Pengadilan menekankan bahwa penerimaan Israel atas yurisdiksinya bukanlah prasyarat untuk melanjutkan investigasi.
Dikatakan, “Investigasi menunjukkan bahwa Netanyahu dan Gallant mengawasi serangan yang menargetkan penduduk sipil dan menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan.”
Pada bulan November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan menteri urusan militernya, Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terkait dengan genosida yang sedang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Putusan tersebut mewajibkan semua 125 negara, yang menandatangani Statuta Roma yang membentuk ICC, untuk menahan dan menyerahkan keduanya ke pengadilan yang berpusat di Den Haag.
Perdana menteri Israel melakukan perjalanan ke Hongaria, yang merupakan anggota ICC, awal bulan ini. ICC meminta pemerintah Hongaria untuk menangkapnya, tetapi Budapest menolak untuk memenuhi permintaan tersebut dan segera mengumumkan bahwa mereka akan keluar dari pengadilan.
ICC mengutuk Hongaria karena menolak untuk mematuhi surat perintah penangkapannya terhadap Netanyahu. Juru bicara pengadilan, Fadi El Abdallah, mengatakan bahwa bukan tugas para pihak di ICC “untuk secara sepihak menentukan keabsahan keputusan hukum Pengadilan.”
Baca juga: PBB Kecam Kekerasan Mematikan Pemukim Israel di Tepi Barat; Nodai Tempat-tempat Suci
Juru bicara tersebut selanjutnya menyatakan bahwa negara-negara peserta harus menegakkan keputusan pengadilan. ICC mengecam keras Hongaria karena mengabaikan surat perintah penangkapan Netanyahu Sebagai negara anggota ICC, Hongaria berkewajiban untuk menangkap Netanyahu setibanya di negara Eropa tengah tersebut,
Israel melancarkan perang genosida di Gaza pada 7 Oktober 2023, setelah kelompok perlawanan Hamas melakukan operasi bersejarahnya terhadap entitas pendudukan sebagai balasan atas kekejaman rezim tersebut terhadap rakyat Palestina.
Rezim Tel Aviv sejauh ini telah menewaskan sedikitnya 51.355 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai 117.000 lainnya, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.