Erdogan: Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Pulihkan Kepercayaan Internasional

Ankara, Purna Warta – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan memuji surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk perdana menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri urusan militer Yoav Gallant, menekankan bahwa penegakan putusan akan menjadi krusial dalam memulihkan kepercayaan pada sistem internasional.

“Kami menganggap penerapan keputusan berani ini oleh semua pihak dalam perjanjian (ICC) penting untuk memulihkan kepercayaan manusia pada sistem internasional,” kata Recep Tayyip Erdogan dalam pidatonya di Pameran LSM Internasional keempat di kota metropolitan Turki, Istanbul, pada hari Sabtu.

Erdogan mencatat bahwa negara-negara yang mendukung rezim Tel Aviv “memicu kekejaman,” meskipun sering “mengajarkan” orang lain tentang demokrasi dan hak asasi manusia.

Presiden Turki menegaskan bahwa organisasi internasional dan media Barat “menutup mata terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan oleh pasukan Israel di Palestina, Lebanon, dan tempat lain di wilayah tersebut.

“Darah mereka yang menjadi martir dan terluka di Palestina tidak hanya menodai para pembunuh mereka tetapi juga mereka yang gagal menghentikan mereka,” tegasnya.

Erdogan juga menyatakan harapannya untuk pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan Al-Quds Timur sebagai ibu kotanya.

Tidak ada yang dapat menyangkal fakta bahwa surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant menandai momen penting dalam keadilan internasional selain rezim kolonial pemukim dan pasukan propagandisnya.

Ia menyerukan kepada dunia Muslim untuk mengesampingkan perbedaan, mengambil sikap bersama, dan bertindak sebagai satu kesatuan.

“Kecuali jika hati berdetak bersama, tidak akan ada keberhasilan melawan para agresor dan pengamat.

“Ini adalah satu-satunya cara kita dapat membantu saudara-saudari Palestina dan Lebanon, yang tidak bersalah dan tertindas di Sudan, Yaman, dan banyak negara lainnya,” kata pemimpin Turki itu.

Pada hari Kamis, hakim di ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk perdana menteri Israel dan mantan menteri urusan militer.

Para hakim mengatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk percaya bahwa Benjamin Netanyahu dan Yaov Gallant “dengan sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza”.

Pengadilan juga mengatakan bahwa para pria tersebut memikul “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama serangan berdarah di Gaza.

Didukung oleh Amerika Serikat dan sekutu Baratnya, Israel melancarkan perang di Gaza pada 7 Oktober 2023, setelah gerakan perlawanan Palestina Hamas melancarkan Operasi Banjir Al-Aqsa yang mengejutkan terhadap rezim Israel sebagai tanggapan atas kampanye pertumpahan darah dan penghancuran yang telah berlangsung selama puluhan tahun oleh entitas pendudukan tersebut terhadap warga Palestina.

Serangan berdarah rezim tersebut di Gaza sejauh ini telah menewaskan 44.176 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai 104.473 lainnya. Ribuan lainnya juga hilang dan diduga tewas di bawah reruntuhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *