HomeInternasionalEropaDi Inggris, Mengibarkan Bendera Palestina adalah Pelanggaran Pidana

Di Inggris, Mengibarkan Bendera Palestina adalah Pelanggaran Pidana

London, Purna Warta Dalam contoh lain dari dukungan Barat yang gigih terhadap rezim pendudukan Israel, pemerintah Inggris telah mendesak polisi untuk mempertimbangkan apakah mengibarkan bendera Palestina dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Baca Juga : Dewan Keamanan PBB Resmi Nyatakan Berakhirnya Sanksi terkait Nuklir terhadap Iran

Melalui sebuah surat pada hari Selasa (17/10), Menteri Dalam Negeri Suella Braverman mendesak kepolisian Inggris untuk waspada terhadap pengibaran bendera atau logo Hamas atau demonstrasi dukungan lainnya terhadap kelompok perlawanan Palestina, menyusul seruan dari tokoh-tokoh senior kepada orang-orang yang dianggap menyatakan pro-Palestina untuk diadili.

Braverman juga meminta polisi untuk mempertimbangkan konteks pengibaran bendera Palestina untuk menilai apakah pelanggaran ketertiban umum berupa pelecehan atau penghasutan mungkin telah dilakukan.

“Perilaku yang sah dalam keadaan tertentu, misalnya mengibarkan bendera Palestina, mungkin tidak sah seperti jika dimaksudkan untuk mengagungkan tindakan terorisme,” tulisnya.

Gerakan perlawanan rakyat Hamas ditetapkan sebagai organisasi “teroris” oleh pemerintah Inggris pada tahun 2021. Braverman juga mendorong para kepala polisi untuk mempertimbangkan apakah nyanyian seperti “Dari sungai ke laut, Palestina akan bebas” harus “dipahami sebagai ekspresi keinginan yang kuat untuk melihat Israel dihapuskan dari dunia” dan oleh karena itu merupakan pelanggaran ketertiban umum.

Baca Juga : 30 Tewas dalam Serangan Israel di Kamp Pengungsi Al-Nuseirat

Sebelumnya pada hari yang sama, Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak menuduh Hamas melakukan “tindakan terorisme yang biadab,” dan mengatakan siapa pun di Inggris yang mendukung kelompok perlawanan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban.

Pemerintah negara-negara Barat, yaitu AS, Inggris, Jerman dan Perancis, telah menawarkan “dukungan teguh” kepada Israel di tengah gencarnya pemboman rezim di Jalur Gaza yang terkepung selama beberapa hari terakhir.

Israel melancarkan serangan mematikan di wilayah pesisir pada hari Sabtu setelah gerakan perlawanan Hamas Palestina melancarkan serangan mendadak, yang dijuluki Operasi Badai Al-Aqsa, terhadap rezim pendudukan.

Hamas mengatakan bahwa operasinya dilakukan sebagai tanggapan atas pelanggaran Israel di Masjid Al-Aqsa di al-Quds Timur yang diduduki dan meningkatnya kekerasan pemukim. Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, setidaknya 950 warga Palestina telah tewas akibat serangan Israel sejauh ini. Lebih dari 260.000 orang juga telah mengungsi di Gaza, dengan lebih dari 175.000 orang berlindung di 88 sekolah PBB.

Baca Juga : Serangan Israel Terbaru, Sasar Gereja Bersejarah di Gaza

Kelompok hak asasi manusia dan organisasi internasional dengan suara bulat mengkritik rezim Israel atas pemboman tanpa pandang bulu di Gaza dan pengepungannya terhadap wilayah tersebut yang menyebabkan masyarakat tanpa air, listrik, dan pasokan dasar lainnya.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here