Amerika Pertimbangkan Sanksi terhadap ICC atas Penyelidikan Kejahatan Perang Israel

US UCC

Washington, Purna Warta – Amerika Serikat sedang menimbang untuk menjatuhkan sanksi besar-besaran terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) paling cepat pekan ini. Langkah tersebut berpotensi melumpuhkan operasional lembaga itu sebagai respons atas penyelidikannya terkait kejahatan perang Israel di Gaza.

Baca juga: Menlu Spanyol Kecam Klaim Netanyahu soal Negara Palestina

Sebelumnya, pemerintah Amerika hanya menargetkan sanksi terhadap sejumlah jaksa dan hakim ICC. Namun, penerapan sanksi yang mencakup lembaga secara keseluruhan akan menjadi eskalasi signifikan dalam strategi diplomasi AS, demikian dilaporkan kantor berita Reuters, Senin.

Sejumlah sumber anonim mengatakan bahwa keputusan mengenai sanksi “entitas” ini akan segera diumumkan. Menyusul ancaman tersebut, pejabat ICC dilaporkan telah mengadakan rapat darurat untuk menilai dampaknya, sementara para diplomat negara anggota ICC juga melakukan pertemuan.

Seorang pejabat AS membenarkan bahwa sanksi menyeluruh tengah dipertimbangkan, namun enggan menyebutkan detail waktunya. Juru bicara Departemen Luar Negeri menuduh ICC “melampaui kewenangannya” dengan mengusut personel AS dan Israel, serta memberi sinyal akan adanya langkah lanjutan tanpa merinci bentuknya.

“ICC memiliki kesempatan untuk mengubah arah dengan melakukan reformasi struktural yang penting dan tepat. AS akan mengambil langkah tambahan untuk melindungi personel militernya serta pihak lain selama ICC terus menjadi ancaman bagi kepentingan nasional kami,” ujarnya.

Jika sanksi diterapkan terhadap ICC sebagai entitas, operasional mendasar lembaga tersebut berpotensi lumpuh, termasuk gaji pegawai, akses perbankan, hingga perangkat lunak kantor. Sebagai langkah antisipasi, ICC dikabarkan sudah membayarkan gaji pegawainya lebih awal hingga akhir 2025. Langkah serupa juga pernah dilakukan sebelumnya dalam menghadapi ancaman sanksi. Selain itu, ICC tengah menjajaki layanan alternatif perbankan dan perangkat lunak.

Berkedudukan di Den Haag, ICC telah mendakwa sejumlah pejabat tinggi Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Urusan Militer Yoav Gallant, atas kejahatan yang dilakukan dalam genosida Gaza. AS sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC terkait kasus tersebut serta penyelidikan atas kejahatan di Afghanistan yang melibatkan militer AS.

Seiring rencana eskalasi AS, sejumlah negara anggota ICC diperkirakan akan menyuarakan penentangan dalam Sidang Majelis Umum PBB mendatang di New York. Namun, menurut sumber diplomatik, Washington tampak semakin mantap memperkeras sikapnya.

Baca juga: Bagi Rakyat Palestina di Bawah Gempuran, Pengakuan Negara Bukanlah Kemerdekaan

“Jalur sanksi individual sudah tidak efektif lagi. Kini persoalannya bukan apakah, tetapi kapan langkah berikutnya akan ditempuh,” ujar seorang diplomat senior yang mengetahui situasi ini.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sebelumnya telah menyebut ICC sebagai “ancaman bagi keamanan nasional” serta “instrumen lawfare” terhadap AS dan sekutunya, Israel.

Didirikan pada 2002, ICC berwenang mengadili kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang berdasarkan perjanjian internasional. Baik AS maupun Israel bukan anggota ICC. Namun, Palestina diakui sebagai anggota, sehingga pengadilan tersebut menegaskan yurisdiksinya atas wilayah Palestina.

Awal tahun ini, Gedung Putih juga telah menjatuhkan sanksi terhadap Jaksa Penuntut Utama ICC, Karim Khan, yang mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *