Dublin, Purna Warta – Perwakilan Irlandia di Parlemen Eropa menganggap rezim Zionis sebagai apartheid, dan mengatakan bahwa mereka telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Mick Wallace, perwakilan Irlandia untuk Parlemen Eropa, bereaksi dalam pesan Twitter-nya pada Sabtu malam (6/2) terhadap keputusan Pengadilan Kriminal Internasional Den Haag pada hari Jumat yang memutuskan kejahatan terhadap kemanusiaan di Wilayah Pendudukan Palestina.
“Israel bukanlah negara demokrasi tapi rezim apartheid yang telah melakukan genosida terhadap Palestina,” tulisnya dalam pesan Twitter.
“Israel secara ilegal menduduki Palestina dan Dataran Tinggi Golan, mereka seperti biasa telah mengabaikan hukum internasional dan melakukan pemboman terhadap Suriah kapan pun mereka mau,” tambah Wallace.
Putusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag hari Jumat (5/2) tentang yurisdiksi pengadilan untuk menyelidiki kejahatan terhadap kemanusiaan di Wilayah Pendudukan Palestina telah menimbulkan kekhawatiran di antara pejabat Israel tentang keputusan hukum di negara lain.
Putusan Pengadilan Kriminal Internasional telah membuat marah para pejabat Israel, dan Netanyahu mengatakan pengadilan tersebut tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki rezim tersebut.
Memperhatikan bahwa rezim Israel bukan anggota Pengadilan Kriminal Internasional, Netanyahu mengklaim bahwa pengadilan tersebut bukanlah badan peradilan tetapi bermotif politik dan pada saat yang sama mengabaikan kejahatan perang yang sebenarnya.
Perdana Menteri Israel lebih lanjut mengatakan bahwa rezim beserta warganya dan pasukannya akan bersatu menghadapi tindakan hukum internasional.
Amos Yadlin, kepala departemen intelijen militer tentara Israel, juga mengkritik para pejabat rezim, menuduh mereka telah lalai, dan mengatakan bahwa Pengadilan Kriminal Internasional telah memberikan pukulan diplomatik kepada Israel sementara kabinet Netanyahu sibuk dengan korona dan politik dalam negeri.
Menurut dia, yang saat ini yang mengepalai Pusat Riset Keamanan Dalam Negeri Israel lah yang bertanggung jawab dalam menghadapi keputusan pengadilan kriminal Internasional ini, karena Pengadilan Kriminal Internasional dapat mengandalkan putusan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam perang Gaza 2014, serta bentrokan antara tentara Zionis dan penduduk Gaza selama perang. yang menyebabkan 215 martir dan 19.173 luka-luka, serta menyelidiki operasi militer dan keamanan di Tepi Barat.
Baca juga: Hamas: Pengadilan Den Haag Mengeluarkan Hukuman Para Penjahat Perang Rezim Zionis