Purna Warta – Pemerintah Denmark mengizinkan aborsi bagi wanita yang hamil 18 minggu. Aturan baru untuk mempermudah aborsi ini adalah yang pertama kali dalam sejarah negara tersebut sejak 50 tahun terakhir. Sebagai tambahan pemerintah Denmark mengizinkan aborsi bagi gadis 15 tahun keatas tanpa izin orang tua. Hal tersebut disesuaikan dengan usia dewasa minimal negara tersebut.
Baca juga: Krisis di Darfur, Warga Makan Rumput dan Kulit Kacang kata PBB
“Memilih untuk melakukan aborsi atau tidak itu merupakan situasi yang sulit. Aku harap wanita muda bisa mendapatkan dukungan dari orang tua mereka. Akan tetapi, jika terjadi perselisihan, maka keputusan ada di tangan wanita tersebut untuk menjadi seorang ibu atau tidak” kata Marie Bjerre Menteri Kesetaraan Gender Denmark.
Untuk sekarang, wanita di bawah usia 18 tahun dibolehkan melakukan aborsi dengan izin orang tua. Aturan baru ini akan dijalankan secara praktis pada 1 Juni tahun depan.
Denmark adalah salah satu negara pertama di Eropa untuk menawarkan aborsi gratis pada 1973 namun dengan syarat usia kandungan sudah 12 minggu. Menurut data kesehatan Denmark, jumlah aborsi belum meningkat akhir-akhir ini. Pada 2022 terdapat 14.700 aborsi medis, tak jauh berbeda dengan tahun 2017 dengan total 14.500 aborsi. Angka aborsi tertinggi tercatat pada tahun 1975 dimana aborsi baru-baru dilegalkan dengan total 27.500 praktik aborsi medis.
Mette Thiesen pejabat partai populis Danish People meratapi aturan baru ini “sungguh hari yang buruk. Ini adalah aturan baru yang buruk” ujarnya. “Benar wanita memiliki hak atas diri mereka. Namun terdapat nyawa di dalam rahim wanita yang juga berhak untuk hidup”.