HomeInternasionalAmerikaBiden Menyetujui Undang-Undang Pelarangan Uranium Rusia

Biden Menyetujui Undang-Undang Pelarangan Uranium Rusia

Purna Warta – Presiden Amerika Joe Biden menyetujui undang-undang yang melarang impor uranium Rusia. Kendati sudah diperingati bahwa hal tersebut justru berpotensi menjadi bumerang bagi ekonomi Amerika. Rusia sendiri merupakan pemasuk utama bahan bakar nuklir bahkan di masa-masa konflik dengan Ukraina.

Baca juga: Amerika Memperingati India Terkait Kesepakatan Dengan Iran

Joe Biden menyetujui undang-undang tersebut pada hari Senin (13/05). Penasehat Keamanan Amerika Jake Sullivan mengklaim bahwa langkah tersebut akan “memperkuat keamanan energi dan ekonomi negara dengan mengurangi ketergantugan terhadap Rusia”.

Langkah ini akan secara resmi akan diberlakukan dalam 90 hari kedepan. Akan tetapi, departemen energi Amerika bisa memberikan keringanan dalam aturan tersebut sampai batas tahun 2028 jika tidak ditemukan sumber uranium alternatif lain. Jika pembelian uranium menguntungkan negara juga bisa menjadi pertimbangan keringanan undang-undang tersebut.

Undang-undang pelarangan ini menyediakan 2,7 miliar dollar pendanaan pembangunan fasilitas pengayaan uranium demi meningkatkan produksi industri nuklir.

Dubes Rusia untuk Amerika Anatoly Antonov mengecam aturan pelarangan ini. Ia menuding Amerika terus berkeras dengan kebijakan-kebijakan mereka untuk memberikan kekalahan ekonomi strategis terhadap kami. “Serangan yang terkini – tidak hanya terhadap Rusia melainkan terhadap pasar uranium global – akan membawa guncangan baru terhadap relasi ekonomi internasional” ujarnya.

“Kerugian finasial yang akan diderita Amerika akan menjadi lebih besar daripada kerugian yang diderita Rusia. Kenyataan menunjukkan bahwa ekonomi Rusia sudah siap menghadapi tantangan apapun dan dengan cepat memberikan respon terhadap masalah-masalah baru” jelas Antonov.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here