Singapura, Purna Warta – Singapura telah mengesahkan undang-undang baru yang mewajibkan hukuman cambuk bagi penipu daring, menandai sikap terkerasnya dalam melawan meningkatnya penipuan digital.
Pada 8 November 2025, Parlemen Singapura menyetujui amandemen hukum pidana yang mewajibkan hukuman cambuk bagi individu yang terbukti bersalah atas penipuan daring.
Undang-undang ini memungkinkan pelaku, termasuk anggota sindikat penipuan dan fasilitator, untuk menerima hukuman cambuk antara enam hingga 24 kali, tergantung pada beratnya pelanggaran.
Pihak berwenang mengatakan langkah ini menanggapi peningkatan tajam kejahatan terkait penipuan, dengan lebih dari 51.000 kasus dilaporkan antara tahun 2020 dan pertengahan 2025, yang menyebabkan kerugian sekitar 28 miliar baht.
Sebuah gambar demonstrasi menunjukkan tiruan seorang penipu yang sedang dicambuk, yang menggarisbawahi tekad pemerintah untuk memerangi penipuan daring.
Hukuman ini akan berlaku bagi penipu yang terbukti bersalah dan kurir uang yang membantu memfasilitasi kegiatan penipuan dengan menyediakan kartu SIM atau rekening bank.
Mereka yang membantu operasi penipuan dapat menerima hingga 12 cambukan, kata para pejabat.
Hukuman cambuk di Singapura sebelumnya hanya diperuntukkan bagi pelanggaran berat seperti pemerkosaan, perdagangan narkoba, dan pinjaman uang ilegal.
Berdasarkan undang-undang baru, hukuman cambuk kini diperluas untuk pelaku penipuan pria di bawah usia 50 tahun.
Para pejabat mengatakan undang-undang ini bertujuan untuk mengekang 60 persen dari total kejahatan yang dikaitkan dengan penipuan, yang telah merugikan negara sekitar US$2,8 miliar (sekitar 900 miliar baht).
Undang-undang ini juga menargetkan jaringan operasi penipuan lintas batas yang terus berkembang di kawasan tersebut.
Sim Ann, Menteri Negara Senior Singapura di Kementerian Luar Negeri dan Dalam Negeri, mengatakan negara tersebut telah kehilangan lebih dari US$2,8 miliar dari sekitar 190.000 kasus penipuan antara tahun 2020 dan pertengahan 2025.
Kejahatan terkait penipuan melonjak sebesar 70 persen pada tahun 2024 saja, tambahnya.
“Pelaku yang melakukan penipuan, yang didefinisikan sebagai penipuan terutama melalui komunikasi jarak jauh, akan dihukum dengan setidaknya enam cambukan,” kata Sim Ann.
Singapura juga telah memperluas langkah-langkah pencegahan, termasuk aplikasi Scam Shield yang diluncurkan pada tahun 2020 untuk membantu pengguna memverifikasi panggilan, pesan, dan situs web yang mencurigakan.
Mantan Perdana Menteri Lee Hsien Loong sebelumnya mengatakan kepada media lokal bahwa ia pernah tertipu ketika barang yang ia pesan secara online tidak sampai, menggambarkan bagaimana masalah ini memengaruhi semua lapisan masyarakat.


