Hong Kong, Purna Warta – Hong Kong bakal mencabut aturan wajib menggunakan masker mulai 1 Maret 2023 setelah hampir tiga tahun memberlakukan kebijakan tersebut karena pandemi Covid-19.
Dengan dicabutnya mandat itu, kini warga tak lagi harus membayar denda 1 dolar atau setara Rp. 1,9 juta jika tak mengenakan masker.
Baca Juga : Cina: AS Salah Gunakan Kekuasaan Negara dengan Melarang TikTok
Diberitakan CNN, Pemimpin Hong Kong John Lee mengatakan aturan itu bakal berlaku efektif per Rabu, 1 Maret 2023. “Kami sekarang kembali ke keadaan normal,” kata Lee, Senin (27/2).
Menteri Kesehatan Hong Kong Lo Mau-chung mengatakan dengan pencabutan ini, Hong Kong secara resmi “telah menghapus semua pembatasan epidemi”.
“Sekarang saya menantikan untuk melihat senyum di wajah semua orang,” kata Lo.
Meski aturan itu dicabut, warga tetap diwajibkan mengenakan masker jika berada di tempat yang berisiko seperti panti jompo, rumah sakit, dan transportasi umum.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga masih merekomendasikan para tenaga kesehatan untuk tetap mengenakan masker karena khawatir virus “beredar lebih banyak di seluruh dunia saat ini”.
Hong Kong selama ini menjadi kota yang dikenal punya beberapa kebijakan ketat terkait pandemi Covid-19. Kota itu memberlakukan karantina ketat, yang bisa mencapai 21 hari.
Mereka yang dikarantina juga tak diizinkan menerima kunjungan. Selain itu, jendela di kediaman juga harus terkunci rapat selama melakukan isolasi.
Menurut pihak berwenang, periode isolasi yang panjang itu diperlukan guna menekan kasus impor dan membasmi transmisi lokal.
Pada Juli 2020, aturan wajib masker di Hong Kong sempat menuai kritik karena pemerintah memperluas mandat tersebut bahkan bagi mereka yang berolahraga di luar ruangan, di puncak musim panas kota itu.
Baca Juga : CEO Gazprom Kunjungi Iran untuk Dorong Kesepakatan Senilai $40 miliar
Banyak warga yang akhirnya protes hingga ogah berolahraga karena aturan tersebut. Pemerintah pun memutuskan mencabut aturan itu beberapa pekan kemudian.
Selain Hong Kong, wilayah Asia lain seperti Korea Selatan, Jepang, dan Taiwan juga telah mencabut aturan wajib masker di kawasannya.