Kuala Lumpur, Purna Warta – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan ia mengatakan kepada Kanselir Jerman Olaf Scholz bahwa Barat perlu mengakhiri “kemunafikan” dan mengambil tindakan melawan kekejaman Israel di Jalur Gaza.
Baca Juga : UNICEF: Anak-anak Gaza bahkan Tidak Punya Tenaga untuk Menangis
Berbicara kepada kantor berita Turki, Anadolu, Ibrahim mengatakan dia “menegaskan dengan sangat jelas” kepada pemimpin Jerman bahwa para pemimpin Barat harus “menghentikan kemunafikan,” dan mengambil langkah-langkah untuk menghentikan “pembersihan etnis” Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
“Karena masalahnya bukan pada tanggal 7 Oktober,” kata pemimpin Malaysia itu, merujuk pada hari dimana Hamas melancarkan Operasi Badai Al-Aqsa terhadap rezim Israel.
Setelah operasi tersebut, Tel Aviv memerintahkan pasukan militer Israel untuk menyerang Jalur Gaza yang terkepung dengan kekuatan “yang belum pernah terjadi sebelumnya.”
“Masalahnya adalah seluruh perlakuan, kolonialisme, apartheid, dan pembersihan etnis di Gaza, harus dihentikan sekarang,” kata pemimpin Malaysia itu kepada kanselir Jerman.
“Dan komunitas internasional harus mengambil tindakan sekarang untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka tidak boleh gagal dalam tugas moral mereka.”
Baca Juga : OXFAM: Israel Sengaja Memblokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Pemimpin Malaysia ini adalah salah satu pemimpin yang paling vokal mengkritik negara-negara Barat atas dukungan militer mereka terhadap rezim Israel.
Jerman dan Amerika Serikat telah meningkatkan pengiriman senjata ke Israel, sejak rezim tersebut memulai perangnya di Jalur Gaza lebih dari lima bulan lalu.
Eksportir militer lainnya termasuk Perancis, Inggris, Kanada dan Australia.
Perdana Menteri Malaysia juga mengecam sikap diam pemerintah negara-negara Barat terhadap kejahatan Israel terhadap masyarakat Gaza, dan mengatakan bahwa mereka “selektif” dan “tidak konsisten” dalam penerapan hukum internasional.
PBB mengatakan ada bukti bahwa hukum kemanusiaan internasional mungkin telah dilanggar oleh rezim Israel di Gaza.
Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini menyidangkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap rezim Israel karena melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Baca Juga : Bayi Baru Lahir di Gaza Hadapi Krisis Gizi Buruk di Tengah Memburuknya Kekurangan Pangan
Pengadilan Dunia, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, memutuskan pada akhir bulan Januari bahwa “ada risiko genosida yang masuk akal di Gaza dan kerugian serius yang terus berlanjut terhadap warga sipil sejak saat itu.”
Pasukan Israel telah membunuh lebih dari 31.250 warga Palestina, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak, sejak bulan Oktober, kata Kementerian Kesehatan Gaza.