Pengadilan Pakistan Jatuhkan Hukuman 14 Tahun kepada Mantan PM Imran Khan dalam Kasus Korupsi

Islamabad, Purna Warta – Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Imran Khan pada hari Jumat atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tanah, menurut penyiar lokal ARY News. Putusan tersebut, yang disampaikan oleh pengadilan antikorupsi di sebuah penjara di Rawalpindi, menandai kasus pelanggaran keuangan terbesar yang pernah dihadapi Khan.

Mantan perdana menteri tersebut telah dipenjara di kota garnisun tersebut sejak Agustus 2023. Khan, 72 tahun, dicopot dari jabatannya pada tahun 2022 dan telah menghadapi berbagai tantangan hukum sejak saat itu.

Saat ini ia menghadapi dakwaan dalam lebih dari 150 kasus pidana, yang secara signifikan memengaruhi karier politiknya dan kedudukannya dalam lanskap politik Pakistan yang penuh gejolak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *