HomeInternasionalAsiaPengadilan Myanmar Tambahkan 3 Tahun Penjara untuk Aung San Suu Kyi Karena...

Pengadilan Myanmar Tambahkan 3 Tahun Penjara untuk Aung San Suu Kyi Karena Kecurangan Pemilu

Naypitaw, Purna Warta – Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu dan dijatuhi hukuman oleh hakim tiga tahun penjara dengan kerja paksa, menurut sumber yang mengetahui proses tersebut.

Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi “dihukum tiga tahun penjara dengan kerja paksa”, sebuah sumber yang mengetahui kasus tersebut mengatakan, menambahkan bahwa peraih Nobel yang berusia 77 tahun, berada dalam keadaan sehat.

Baca Juga : Akhiri Pengasingan, Presiden Terguling Sri Lanka Rajapaksa Pulang dari Thailand

Peraih Nobel dan tokoh oposisi Myanmar terhadap kekuasaan militer selama beberapa dekade telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu dan telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara.

Aung San Suu Kyi menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Pada hari Jumat (2/9), dia dinilai telah melakukan penipuan dalam pemilihan umum pada November 2020 yang dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dengan mayoritas legislatif yang luar biasa, mengalahkan partai yang diciptakan oleh militer yang kuat.

Sumber, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan tidak jelas apa yang akan terjadi dengan kerja paksa. Co-terdakwa Win Myint, presiden terguling, diberi hukuman yang sama, kata sumber itu.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual dalam Militer Amerika Serikat Naik 13%

Menolak penipuan

Seorang juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak segera menanggapi permintaan komentar. Junta mengatakan Aung San Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.

Militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan NLD milik Aung San Suu Kyi untuk membentuk pemerintahan baru setelah pemilu yang diduga terdapat kecurangan.

NLD telah membantah penipuan dan mengatakan menang secara adil.

Aung San Suu Kyi telah diadili selama lebih dari satu tahun atas berbagai tuduhan, mulai dari korupsi dan penghasutan hingga pembocoran rahasia resmi, dengan hukuman maksimum gabungan lebih dari 190 tahun.

Baca Juga : Pistol Macet, Wakil Presiden Argentina Kirchner Selamat dari Serangan

Pengadilannya telah diadakan di balik pintu tertutup di ibukota, Naypyitaw, dan pernyataan junta tentang proses tersebut telah dibatasi.

Perintah pembungkaman telah dikenakan pada pengacara Suu Kyi.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here