Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Yoon Suk Yeol

Seoul, Purna Warta Jaksa Korea Selatan pada Selasa menuntut hukuman mati terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol, dengan tuduhan memimpin upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada Desember 2024 yang menyeret negara itu ke dalam krisis politik besar.

Yoon memicu keguncangan nasional ketika secara mendadak mengumumkan penangguhan pemerintahan sipil dan memerintahkan pengerahan pasukan untuk mengepung Majelis Nasional guna menegakkan darurat militer. Langkah tersebut runtuh hanya dalam hitungan jam akibat perlawanan politik dan tekanan publik yang luas.

Pasca kegagalan itu, Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap saat masih menjabat, setelah ditahan pada Januari 2025.

Argumen Penutup Jaksa

Persidangan pidana yang mencakup dakwaan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran terkait, berakhir Selasa setelah lebih dari 11 jam jalannya sidang. Dalam tuntutan akhir, jaksa menyebut Yoon sebagai “aktor utama” pemberontakan yang didorong oleh ambisi kekuasaan menuju kediktatoran dan pemerintahan jangka panjang.

Jaksa menilai Yoon tidak menunjukkan penyesalan atas tindakannya yang dianggap merusak tatanan konstitusional dan sistem demokrasi Korea Selatan. “Korban terbesar dalam perkara ini adalah rakyat,” tegas jaksa, seraya menyatakan tidak ada alasan yang meringankan dan meminta hukuman paling berat.

Selain itu, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, yang diduga berperan penting dalam pelaksanaan rencana darurat militer.

Pembelaan Yoon dan Cakupan Perkara

Dalam pembelaannya, Yoon menolak seluruh dakwaan dan menegaskan bahwa tindakannya sah menurut hukum. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut bukan upaya membangun kediktatoran militer, melainkan usaha menjaga kebebasan, kedaulatan, dan memulihkan tatanan konstitusional.

Tim kuasa hukum Yoon bahkan membandingkannya dengan tokoh sejarah seperti Galileo Galilei dan Giordano Bruno, yang menurut mereka dihukum tidak adil oleh otoritas zamannya. “Mayoritas tidak selalu mencerminkan kebenaran,” ujar tim pembela.

Perkara ini melibatkan delapan terdakwa yang disebut sebagai aktor kunci upaya darurat militer, termasuk Yoon dan Kim. Sidang yang semula dijadwalkan berakhir pekan lalu diperpanjang karena pembahasan bukti yang memakan waktu, termasuk delapan jam untuk menelaah peran Kim saja.

Jika terbukti bersalah, Yoon akan menjadi presiden ketiga Korea Selatan yang divonis bersalah atas pemberontakan, setelah dua mantan pemimpin militer Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo terkait kudeta 1979. Namun, sekalipun vonis mati dijatuhkan, eksekusinya kecil kemungkinan dilakukan karena Korea Selatan menerapkan moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati sejak 1997.

Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan perkara pemberontakan pada 19 Februari, menurut Yonhap. Secara terpisah, jaksa juga menuntut 10 tahun penjara terhadap Yoon dalam perkara perintangan keadilan, dengan putusan diperkirakan keluar pekan ini. Yoon juga menghadapi sidang lain terkait tuduhan membantu musuh, menyusul klaim bahwa ia memerintahkan penerbangan drone ke wilayah Korea Utara (DPRK) untuk membenarkan deklarasi darurat militer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *