Hasina Dihukum Mati dalam Kasus Kejahatan Kemanusiaan di Bangladesh

Dhaka, Purna Warta – Pengadilan Dhaka menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dengan menyatakan bahwa ia melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama protes massal tahun lalu.

Pengadilan di Dhaka pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada Sheikh Hasina, menyatakannya bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan selama demonstrasi massal tahun lalu terhadap pemerintahannya. Pengadilan Kejahatan Internasional menjatuhkan vonis tersebut di bawah pengamanan ketat dan tanpa kehadiran Hasina, karena ia masih berada di India.

Pengadilan tersebut menyatakan Hasina melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan menggambarkannya sebagai “komandan tertinggi dari semua kekejaman.”

“Kejahatan itu terjadi tanpa sepengetahuannya (Sheikh Hasina),” ujar panel beranggotakan tiga orang yang dipimpin oleh Hakim Md Golam Mortuza Mozumder saat membacakan putusan setebal 453 halaman.

Dinyatakan bahwa “semua syarat sebagai kasus kejahatan terhadap kemanusiaan telah terbukti” terhadapnya. Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal, yang juga berada di luar Bangladesh, juga dijatuhi hukuman mati. Hasina dan para ajudannya diizinkan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung secara langsung dalam waktu 30 hari.

Hasina melarikan diri ke India pada 5 Agustus tahun lalu saat terjadi pemberontakan massal yang mengakibatkan lebih dari 1.400 kematian. Pemerintah sementara kemudian mengajukan lima dakwaan, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan, terhadap Hasina dan beberapa rekannya. Pemberontakan yang dipimpin mahasiswa tersebut menggulingkan pemerintahan Liga Awami Hasina setelah lebih dari 15 tahun berkuasa. Tribunal memerintahkan penyitaan semua properti milik Hasina dan Kamal.

Mantan kepala polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun dijatuhi hukuman penjara lima tahun setelah ia “menjadi pihak yang menyetujui kasus tersebut dengan mengakui keterlibatannya.” Kepala Jaksa Mohammad Tajul Islam mengatakan proses persidangan berlangsung transparan dan terbuka untuk pengawasan internasional. Ia menambahkan bahwa para korban pemberontakan tahun lalu akan diberikan kompensasi menggunakan harta sitaan milik Hasina dan Kamal.

Mengenai pelaksanaan putusan sementara Hasina masih di India, Islam mengatakan pemerintah “dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi dengan India dan melaksanakan hukuman tersebut atau dapat meminta bantuan Interpol untuk membawa Hasina ke Bangladesh.”

Mir Snigdho, saudara kembar Mir Mugdho, seorang koordinator pemberontakan Juli yang tewas dalam protes tersebut, menghadiri persidangan. Ia mengatakan keluarga korban “hanya akan merasa senang setelah Hasina dipulangkan dari India dan putusan dieksekusi.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *