HomeInternasionalAsiaBadan Pemilu Pakistan Tolak Pencalonan Imran Khan untuk Pemilu 2024

Badan Pemilu Pakistan Tolak Pencalonan Imran Khan untuk Pemilu 2024

Islamabad, Purna Warta – Badan pemilu Pakistan telah menolak pencalonan mantan perdana menteri Imran Khan untuk ikut serta dalam pemilu nasional yang dijadwalkan pada bulan Februari.

Partai Tahreek-e Insaf (PTI) Pakistan yang mengusung Khan mengatakan pada hari Sabtu (30/12) bahwa mantan perdana menteri tersebut didiskualifikasi dari pemilu yang dijadwalkan pada Februari 2024, karena tuduhan korupsi.

Khan belum terlihat di depan umum sejak dia dipenjara selama tiga tahun pada bulan Agustus karena menjual hadiah negara secara tidak sah saat menjabat dari tahun 2018 hingga 2022. Mantan perdana menteri itu dilarang berpolitik selama lima tahun oleh Komisi Pemilihan Umum Pakistan (ECP).

Tim media partainya mengatakan Khan tetap mengajukan surat nominasi untuk pemilu pada hari Jumat. ECP mengatakan pencalonan Khan ditolak karena dia bukan pemilih terdaftar di daerah pemilihan dan karena dia “dihukum oleh pengadilan dan telah didiskualifikasi”.

Komisi tersebut juga menolak pencalonan Khan untuk mengikuti pemilu di kampung halamannya, Mianwali.

Partainya menuduh otoritas pemilu menghentikan sebagian besar kandidat untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Khan sebelumnya mengklaim bahwa dia menjadi sasaran militer, yang ingin menyingkirkannya dari pemilu. Namun pihak militer membantah tuduhan tersebut.

Sementara itu, komisi pemilihan umum menerima pencalonan mantan perdana menteri Nawaz Sharif dari dua daerah pemilihan, beberapa minggu setelah pengadilan membatalkan dua hukuman atas tuduhan korupsi.

Sharif kembali ke negaranya pada bulan Oktober untuk mengakhiri pengasingannya selama empat tahun di Inggris dan kini sedang mencalonkan diri untuk jabatan perdana menteri keempat pada pemilu bulan Februari.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here