Aktivis Myanmar Dan Para Korban Ajukan Tuntutan Pidana Di Jerman Atas Kekejaman Militer

Aktivis Myanmar Dan Para Korban Ajukan Tuntutan Pidana Di Jerman Atas Kekejaman Militer

Naypyidaw, Purna Warta Aktivis dan sejumlah korban pelecehan di Myanmar telah mengajukan tuntutan pidana di Jerman, meminta jaksa untuk menyelidiki para jenderal militer tinggi Myanmar karena menghasut genosida terhadap Muslim Rohingya dan kekejaman lainnya sejak kudeta militer dua tahun lalu.

Fortify Rights, sebuah kelompok hak asasi manusia yang mendukung pengaduan tersebut, mengatakan pada hari Rabu bahwa 16 pengadu individu dalam pengajuan Myanmar termasuk etnis Rohingya dan lainnya yang selamat atau menyaksikan kejahatan di Myanmar sejak kudeta.

Pengadu mewakili beberapa etnis termasuk Arakanese (Rakhine), Bamar, Chin, Karen, Karenni, Mon, dan Rohingya.

Baca Juga : Demonstrasi Besar-Besaran Warga Yaman Kutuk Kejahatan Pembakaran Alquran di Swedia

Menurut Fortify Rights, pengaduan tersebut meminta pertanggungjawaban atas tindakan brutal militer terhadap Rohingya di Negara Bagian Rakhine pada tahun 2016 dan 2017 dan atas kejahatan yang dilakukan oleh militer di wilayah lain di seluruh negeri.

Matthew Smith, CEO dan salah satu pendiri kelompok hak asasi, mengatakan bahwa “anggota junta militer tidak boleh merasa aman dari keadilan di dunia ini dan mereka harus dimintai pertanggungjawaban.”

“Pengaduan ini memberikan bukti baru yang membuktikan bahwa militer Myanmar secara sistematis membunuh, memperkosa, menyiksa, memenjarakan, menghilangkan, menganiaya dan melakukan tindakan lain yang merupakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang melanggar hukum Jerman,” tambahnya.

Pengajuan tersebut adalah yang terbaru dari serangkaian upaya hukum internasional untuk mencoba meminta pertanggungjawaban junta Myanmar atas kekejaman terhadap minoritas Muslim Rohingya di negara itu.

Pada 2019, Gambia yang mayoritas Muslim mengajukan kasus genosida terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional (ICJ) atas nama 57 negara anggota Organisasi Kerjasama Islam. Pada bulan Juli tahun itu, pengadilan mengizinkan kasus tersebut untuk dilanjutkan, menolak keberatan yang diajukan oleh Myanmar.

Baca Juga : Studi: Industri Senjata AS Tidak Siap Untuk Perang Konvensional Dengan Cina

Sebuah badan PBB juga telah mengumpulkan bukti tentang tindakan militer di Rakhine dan telah memperluas pekerjaannya sejak kudeta untuk menutupi tindakan junta.

Pengajuan pengaduan terbaru datang menjelang peringatan kedua Jenderal Senior Min Aung Hlaing merebut kekuasaan dari pemimpin sipil Aung San Suu Kyi pada bulan Februari. Suu Kyi telah ditahan sejak pemerintahannya digulingkan pada 2021.

Perebutan kekuasaan telah menjerumuskan Myanmar—yang oleh PBB dituduh bertindak dengan niat genosida dalam kampanye tahun 2017 melawan Rohingya—ke dalam konflik baru.

Pada pertengahan Agustus 2017, ratusan tentara telah diterbangkan ke Rakhine utara. Beberapa minggu kemudian, militer Myanmar memulai tindakan brutal yang menyebabkan sekitar 800.000 orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.

Suu Kyi pada saat itu menepis banyak kritik terhadap militer. Namun serangkaian catatan dari periode menjelang dan selama pengusiran Rohingya melukiskan gambaran yang berbeda. Kudeta itu juga telah mengubah pandangan di Myanmar dan membuka jendela tak terduga atas kekejaman tahun 2017.

Baca Juga : Brasil: Lula Tuduh Pendahulunya Lakukan Genosida Terhadap Yanomami Di Amazon

Rohingya yang sebagian besar Muslim selama beberapa dekade telah ditolak kewarganegaraan, hak, akses ke layanan dan kebebasan bergerak.

Marah dengan represi brutal militer, milisi sipil mengangkat senjata, sementara legislator yang digulingkan telah membentuk pemerintahan paralel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *