Venezuela: Serangan AS Terhadap Suriah Adalah Penyimpangan Hukum Internasional

Venezuela

Caracas, Purna Warta – Kementerian Luar Negeri Venezuela mengutuk invasi AS ke Suriah karena telah menyimpang hukum internasional dan menyebutnya sebagai alamat kembalinya perang tanpa akhir.

Akun Twitter Kementerian Luar Negeri Venezuela memposting teks pada Sabtu pagi (27/2) yang mengutuk invasi militer AS ke Suriah dan mengungkapkan solidaritas yang kuat dengan rakyat dan pemerintah negara yang penuh dengan persaudaraan tersebut.

“Sangat disayangkan Washington telah mengembalikan pada perang tanpa akhir dan menjauh dari  usaha diplomasi dan hukum internasional,” kata kementerian luar negeri Venezuela.

Presiden AS Joe Biden, penentang setia tindakan agresif pemerintahan Trump di Timur Tengah, mengeluarkan serangan militer pertama di Suriah hanya sekitar sebulan setelah memasuki Gedung Putih.

Juru bicara Pentagon John Kirby mengatakan dalam siaran pers pada Kamis malam bahwa pasukan AS atas perintah Biden telah melancarkan serangan udara Kamis malam terhadap infrastruktur yang digunakan oleh kelompok poros perlawanan Irak di Suriah timur.

Dia mengklaim bahwa serangan itu sebagai tanggapan atas serangan baru-baru ini terhadap AS dan personel koalisi di Irak dan ancaman yang sedang berlangsung terhadap mereka.

Menyusul aksi militer AS di Suriah, kritik terhadap pemerintah Biden dan wakilnya Harris dan menuduh mereka berdua sebagai orang munafik. Pada tahun 2017 dan 2018, setelah serangan Presiden AS Donald Trump di pangkalan udara dan infrastruktur Suriah, pejabat pemerintah AS saat ini, termasuk sekretaris pers Biden dan wakilnya saat ini Harris, mengambil sikap menentang Trump. Dianggap tindakan militer Trump tersebut sebagai tindakan ilegal dan tidak sah terhadap sebuah negara merdeka, tetapi sekarang pemerintah mereka sendiri mengulangi dan melakukan kesalahan Trump.

Baca juga: Siapa Sih yang Butuh Resolusi Nuklir, Iran atau Amerika?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *