New York, Purna Warta – Menyatakan bahwa situasi di Palestina memerlukan perhatian internasional yang mendesak, utusan Iran untuk PBB meminta badan tersebut dan Dewan Keamanan untuk segera mengambil tindakan untuk mengakhiri situasi kemanusiaan yang tragis di Palestina.
Baca Juga : Krisis Gaza Kontra dengan Narasi barat, UE Pinta Musk Sensor Informasi terkait
Amir Saeed Iravani dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB bertema “Debat Terbuka tentang Kontribusi Pengaturan Regional, Sub-regional dan Bilateral terhadap Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Secara Damai” pada hari Jumat mengatakan, “Kami menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan segera untuk mengakhiri situasi kemanusiaan yang tragis di Palestina, yang merupakan contoh genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang”.
Berikut teks lengkap pidato Irawani:
Bapak Presiden,
Kami mengucapkan selamat kepada Brazil karena telah menjadi Presiden Dewan Keamanan pada bulan Oktober. Kami berterima kasih kepada para pemberi pengarahan atas pengarahan mereka yang penuh wawasan.
Bapak Presiden, dan Yang Mulia,
Di dunia yang terus berubah, dimana dampak konflik bersenjata terus meningkat baik dalam cakupan maupun intensitasnya, alat diplomasi dan dialog merupakan instrumen yang paling efektif dalam penyelesaian konflik.
Menjamin perdamaian melalui dialog bergantung pada komitmen teguh terhadap hukum internasional dan dedikasi yang teguh terhadap prinsip-prinsip yang digariskan dalam Piagam PBB.
Bapak Presiden,
Kebijakan luar negeri Republik Islam Iran didasarkan pada komitmen mendalam terhadap hukum internasional dan Piagam PBB. Kami memprioritaskan rasa saling menghormati, memupuk hubungan bertetangga, memupuk kolaborasi, dan yang terpenting, menempatkan dialog sebagai landasan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional dan regional.
Baca Juga : Presiden Mesir: Serangan Israel ke Rafah Hambat Pengiriman Bantuan untuk Gaza
Keterlibatan proaktif Iran dalam upaya diplomatik, khususnya partisipasi penting kami dalam perundingan JCPOA, merupakan bukti komitmen teguh kami. Namun, penarikan diri Amerika Serikat yang melanggar hukum dan tidak bertanggung jawab dari JCPOA, yang diikuti dengan tindakan Amerika Serikat dan E3 yang melanggar kewajiban mereka berdasarkan JCPOA dan Resolusi 2231, menghadirkan tantangan yang signifikan dan mendasar terhadap perjanjian tersebut. Sayangnya, tantangan ini harus dihadapi karena tuntutan berlebihan dari pihak Barat dan munculnya isu-isu yang tidak terkait. Namun, penerapan kembali perjanjian secara penuh masih mungkin terjadi jika Amerika Serikat dan E3 menunjukkan tanggung jawab dan pendekatan pragmatis.
Kami dengan bangga mengumumkan bahwa, sejak dua hari yang lalu, semua pembatasan yang masih ada pada aktivitas rudal, ekspor dan impor senjata, dan transaksi keuangan yang melibatkan individu dan entitas tertentu di Iran telah sepenuhnya dihentikan dan tidak lagi tunduk pada pembatasan Dewan Keamanan. .
Kami percaya bahwa Negara-negara Anggota akan dengan tekun memenuhi komitmen mereka berdasarkan Pasal 25 Piagam PBB dan menghormati penghentian pembatasan sebagaimana tercantum dalam Resolusi 2231.
Bapak Presiden,
Situasi Palestina memerlukan perhatian internasional yang mendesak. Selama beberapa dekade, warga Palestina menderita akibat pendudukan, agresi, diskriminasi, dan kebijakan apartheid yang dilakukan rezim Israel.
Saat ini, komunitas internasional kembali menyaksikan peningkatan kekejaman dan hukuman kolektif yang mengerikan terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza oleh rezim Israel, khususnya serangan teroris yang keji terhadap Rumah Sakit Al Ahli Arab.
Baca Juga : Menlu Saudi di Kairo: Menghentikan Konflik di Gaza Prioritas Pertama Arab Saudi
Penargetan rumah sakit yang disengaja, yang jelas-jelas melanggar hukum kemanusiaan internasional, merupakan kejahatan perang. Demikian pula, pembunuhan tanpa pandang bulu terhadap orang-orang tak berdosa di Gaza, termasuk perempuan dan anak-anak selama pemboman udara selama 14 hari, yang menghancurkan infrastruktur penting dan sipil merupakan kejahatan perang yang paling parah.
Kami sangat kecewa dengan ketidakmampuan Dewan untuk mengadopsi resolusi dasar yang menyerukan gencatan senjata segera dan mengatasi situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Palestina.
Kami mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan segera untuk mengakhiri tragedi yang sedang berlangsung, yang merupakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Setelah tujuh dekade mengalami kelambanan, Dewan Keamanan kini harus memikul tanggung jawabnya dan mengambil tindakan tegas untuk mengatasi penderitaan rakyat Palestina yang sedang berlangsung.
Kesimpulannya, Bapak Presiden, Dewan Keamanan, harus memastikan keputusan-keputusannya sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB dan mencerminkan kepentingan terbaik komunitas internasional secara keseluruhan.
Penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil Dewan, terutama yang tercantum dalam Bab VII, digunakan sebagai upaya terakhir dan dilindungi dari eksploitasi dan manipulasi politik.
Baca Juga : Hizbullah: Gaza akan Menjadi Kuburan Israel jika Terjadi Invasi Darat
Langkah-langkah ini hanya boleh dilakukan ketika benar-benar diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, setelah upaya penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana diuraikan dalam Bab VI Piagam.