HomeInternasionalAmerikaUtusan Iran untuk PBB: Pakta Masa Depan Harus Menangani Genosida di Gaza

Utusan Iran untuk PBB: Pakta Masa Depan Harus Menangani Genosida di Gaza

New York, Purna Warta – Wakil tetap Iran untuk PBB mendesak agar Pakta Masa Depan – dokumen hasil KTT PBB Masa Depan – harus menangani kejahatan genosida Israel di Gaza dan ancaman langsung lainnya, termasuk senjata nuklir dan pendudukan asing.

Berbicara pada pertemuan PBB tentang Pakta Masa Depan dan lampirannya, di bawah butir 123 berjudul “Penguatan Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa”, yang diadakan di New York pada tanggal 6 Oktober, Zahra Ershadi mengatakan Pakta Masa Depan harus memperhitungkan genosida yang terjadi di Gaza dan kejahatan perang yang sedang berlangsung serta kekejaman yang dilakukan terhadap rakyat Lebanon.

Berikut teks lengkap pidatonya:

Dengan menyebut nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Bapak Presiden,

Republik Islam Iran berpartisipasi secara aktif dan konstruktif dalam konsultasi dan negosiasi KTT Masa Depan, dengan mengakuinya sebagai platform penting untuk mengatasi tantangan dan kebutuhan dunia yang mendesak, dengan fokus pada penguatan Perserikatan Bangsa-Bangsa, multilateralisme, kerja sama global, dan solidaritas. Namun, Pakta yang disajikan tidak mencapai tujuan ambisius ini dan tidak mencapai tolok ukur yang diperlukan untuk melindungi dunia kita dan membawanya menuju kemakmuran, kesejahteraan, pembangunan berkelanjutan, dan perdamaian.

Oleh karena itu, kami tidak menganggap Pakta tersebut sebagai teks yang dinegosiasikan dan berdasarkan konsensus. Sayangnya, kekhawatiran dan masukan kami yang sah telah diabaikan selama proses tersebut. Oleh karena itu, Iran menyampaikan Penjelasan Posisinya pada tanggal 21 September 2024, sebelum teks tersebut diadopsi. Saya ingin sekali lagi menekankan posisi kami dalam sidang pleno ini sebagai berikut:

Pakta untuk Masa Depan tidak mencerminkan realitas tantangan dunia kita. Akan lebih baik jika perspektifnya seimbang. Pakta tersebut gagal mengatasi akar penyebab pelanggaran hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara memadai. Dalam konteks ini, sangat disayangkan bahwa Pakta tersebut gagal menegakkan langkah-langkah dan mekanisme konkret untuk menghormati hak dan kedaulatan negara-negara berkembang dengan tujuan “melindungi generasi mendatang dari bencana perang.” Sangat disesalkan dan menyedihkan bahwa, meskipun genosida terjadi di depan mata kita, dokumen ini mengabaikan masalah ini dan gagal mengatasi ancaman langsung dan mendasar kita, termasuk senjata nuklir, pendudukan asing, dan khususnya genosida yang terjadi di Gaza dan kejahatan perang yang sedang berlangsung dan keji sedang dilakukan terhadap rakyat Lebanon, sambil mengalihkan perhatian dari isu-isu penting ini ke isu-isu lain yang dibuat-buat.

Serupa dengan itu, Pakta dan lampirannya telah mengabaikan dampak negatif dari penerapan tindakan pemaksaan sepihak (UCM), sanksi ekonomi eksternal, dan tindakan pembatasan lainnya yang bertentangan dengan kesetaraan kedaulatan negara, hukum internasional, prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia serta kerja sama dan solidaritas internasional. Pakta tersebut tidak memiliki ketentuan, tindakan, dan mekanisme yang efektif untuk mengeksplorasi dan menghilangkan hambatan-hambatan ini, termasuk dampak ekstrateritorialnya, yang sangat mempengaruhi pencapaian penuh pembangunan ekonomi dan sosial, dan perwujudan hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kesehatan, dan pembangunan, khususnya di negara-negara berkembang. Republik Islam Iran memperbarui seruannya untuk menangani, menghapus, dan menahan diri dari penyebaran UCM sebagai tujuan yang terpisah, mendesak, dan lintas sektoral, termasuk selama tahap implementasi Pakta dan lampirannya.

Kami menekankan peran penting kedaulatan nasional dan hak setiap negara untuk menentukan jalur pembangunannya sendiri. Iran menganggap dokumen hasil KTT sebagai instrumen sukarela yang tidak mengikat secara hukum, yang menyajikan tindakan dan rekomendasi yang tidak wajib dan tidak mengikat. Republik Islam Iran menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak berkomitmen pada bagian dan elemen dokumen yang disebutkan di atas yang dengan satu atau lain cara bertentangan dengan prioritas, hukum, peraturan, perundang-undangan, dan kebijakan nasional Republik Islam Iran serta norma budaya dan agama Islam, nilai etika dan moral masyarakat Iran. Selain itu, dalam semua masalah domestik, instrumen, rencana, program, dan strategi nasional yang lebih unggul akan menikmati prioritas total dan akan dianggap sebagai satu-satunya dan sumber akhir tindakan dan referensi.

Oleh karena itu, sulit untuk mendukung ketentuan khusus dalam Global Digital Compact yang tidak mengakui hak kedaulatan Negara untuk memprioritaskan program dan tindakan mereka sesuai dengan hukum, kepentingan, keamanan, stabilitas, dan keselamatan nasional mereka sendiri. Negara-negara memiliki yurisdiksi dan kedaulatan atas infrastruktur, data, sumber daya, layanan, dan aktivitas yang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi di wilayah mereka. Kami tidak terikat dengan Paragraf 11(c), 14, 17, 43, 44, 11(d), 23(a), 29(d), 31(d), 39(d) dari GDC).

Bapak Presiden,

Negara-negara maju belum memenuhi tanggung jawab lingkungan mereka dan prinsip Tanggung Jawab Bersama, tetapi Berbeda (CBDR) belum mendapat pertimbangan signifikan dalam Pakta dan lampirannya. Mengkategorikan isu lingkungan di bawah subjek yang terkait dengan keamanan tidaklah tepat. Sebaliknya, negara-negara maju, khususnya yang bertanggung jawab atas perubahan iklim dan polusi yang signifikan, harus diminta untuk memenuhi kewajiban mereka atas dukungan finansial dan transfer teknologi ke negara-negara berkembang tanpa syarat apa pun (Paragraf 42 dari Pakta). Transisi dari bahan bakar fosil sebagaimana dimaksud dalam Pakta merupakan penyimpangan dari bahasa yang diadopsi oleh COP-28. Pakta tersebut tidak menyebutkan sifat sukarela dan pertimbangan konteks dan realitas nasional dalam peralihan dari bahan bakar fosil. Kami tidak setuju dengan pendekatan ini (Paragraf 28(e) Pakta). Selain itu, kami ingat bahwa tujuan negosiasi yang sedang berlangsung untuk memerangi polusi plastik difokuskan pada penanganan pengelolaan limbah plastik dan masalah pengelolaan bahan kimia yang baik tidak memiliki tempat dalam mandat yang diberikan oleh resolusi UNEA 5/14 tahun 2022 (Paragraf 29(d) Pakta).

Ditegaskan kembali bahwa sifat antarpemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa harus dipertahankan dalam segala situasi. Tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tetap berlaku dan relevan saat ini sebagaimana saat pertama kali didirikan. Dalam hal ini, kami menyatakan keberatan kami terhadap gagasan apa pun mengenai peran dan keterlibatan pemangku kepentingan lain yang dimainkan dengan mengorbankan peran pemerintah atau yang melemahkan sifat antarpemerintah Sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa, pertemuan, dan kegiatannya. Mengenai visi multi-pemangku kepentingan dari Global Digital Compact, perlu untuk mengklarifikasi dan mengidentifikasi akuntabilitas dan tanggung jawab perusahaan teknologi besar dan platform sosial lintas batas di hadapan pengguna, masyarakat, dan badan pengatur negara-negara tersebut.

Kami juga menyatakan keberatan kami terhadap istilah, frasa, dan konsep tertentu yang kontroversial dan tidak konsensual dalam Pakta dan lampirannya. Ini mencakup, antara lain, diplomasi preventif, istilah terkait gender, hak reproduksi, bentuk referensi baru dan yang sedang berkembang terhadap konsep kontroversial seperti berbagai cara diskriminasi yang tumpang tindih serta istilah, konsep, dan elemen yang digunakan pada dokumen hasil konferensi tinjauan dan konferensi tinjauan regional Program Aksi Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan serta Platform Aksi Beijing (paragraf 27(f) Pakta). Selain itu, kami bersikeras menggunakan istilah “keluarga” sebagai unit kelompok masyarakat yang alami dan mendasar – alih-alih keluarga. Kami juga terus mengadvokasi kebijakan dan program yang berorientasi pada keluarga yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, memperkuat ikatan komunitas, dan menumbuhkan lingkungan yang mendukung bagi semua anggota keluarga, termasuk anak-anak dan remaja yang mengarah pada pembangunan berkelanjutan.

Rujukan yang sering terhadap konsep hak asasi manusia dan isu gender di seluruh Pakta dan lampirannya, tidak hanya dianggap sebagai pendekatan yang tidak seimbang terhadap tiga pilar Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mapan, tetapi juga merusak sifat teknis subjek di berbagai bidang yang pada dasarnya netral dalam hal klasifikasi apa pun berdasarkan jenis kelamin, antara lain. Hal ini akan menyimpangkan hasil dari tujuan yang sebenarnya. Mempertimbangkan isu gender semata-mata sebagai prasyarat pembangunan, sambil mengabaikan isu-isu seperti penghapusan UCM yang penting untuk mencapai pembangunan berkelanjutan, bukanlah pendekatan yang konstruktif dan inklusif (Paragraf 19 Pakta). Demikian pula, kami tidak sejalan dengan tindakan-tindakan yang di dalamnya fungsi sains, teknologi, dan inovasi telah dibatasi pada hak asasi manusia dan kesetaraan gender semata-mata (Paragraf 57, 58 Pakta).

Pakta dan Global Digital Compact harus bertujuan untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan berkelanjutan semua negara. Melakukan pendekatan selektif untuk memperkuat mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa tertentu yang difokuskan pada satu pilar Organisasi, termasuk memperkuat peran kantor Dewan Hak Asasi Manusia dan kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia, melemahkan orientasi pembangunan dokumen hasil. Global Digital Compact harus mempertahankan sifat teknisnya dan harus menegakkan misinya untuk menjembatani kesenjangan digital antara negara maju dan berkembang, daripada berubah menjadi instrumen hak asasi manusia murni untuk tujuan tersebut. Mengatribusikan kerangka kerja hak asasi manusia pada subjek teknis akan mengalihkan perhatian dan sumber daya dari tujuan pembangunan (ini termasuk Paragraf 24, 69, 73 GDC) yang dianggap bermasalah. Demikian pula, gagasan penguatan atau revitalisasi mekanisme hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Komisi tentang Status Perempuan, sebagaimana diusulkan dalam Pakta, hanya boleh diajukan dengan konsensus semua Negara anggota sebagai bagian dari negosiasi yang komprehensif dan memadai untuk meyakinkan perlunya revitalisasi tersebut yang tidak bertentangan dengan mandat yang ada dari platform tersebut dan tidak akan berkontribusi pada politisasi tujuan mereka. Prakarsa semacam itu harus direncanakan dan dilaksanakan untuk mengakui dan mewujudkan hak atas pembangunan (Paragraf 77, 74(d) dari Pakta). Kami tidak terikat pada paragraf 22, 23, dan 24 dari GDC dan percaya bahwa isu-isu tersebut harus dibahas dalam forum dan mekanisme PBB yang relevan dan mapan lainnya.

Tuan Presiden,

Mengenai domain digital, kami menekankan pentingnya menghormati keberagaman budaya dan menyesuaikan domain digital dan teknologi yang sedang berkembang, khususnya kecerdasan buatan, dengan konteks lokal, memastikan bahwa semuanya digunakan dengan cara yang peka terhadap kebutuhan dan nilai-nilai unik dari berbagai masyarakat. Manfaatnya juga harus dibagi secara merata di tingkat global dan risiko serta konsekuensi potensialnya diminimalkan melalui kerja sama internasional yang bermakna berdasarkan tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kami menekankan bahwa setiap mekanisme untuk mengatur atau mengelola teknologi digital dan kecerdasan buatan, serta tata kelola data, harus menghormati kedaulatan, aturan, dan regulasi nasional dan harus dimajukan dengan partisipasi yang setara dari semua Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama negara-negara berkembang dan harus membantu negara-negara ini untuk mencapai potensi dan aspirasi mereka. Ketentuan tersebut tidak ada dalam Global Digital Compact termasuk dalam paragraf 56, 57 dari GDC.

Bapak Presiden,

Global Digital Compact gagal menegaskan kembali pedoman dasar Agenda Tunis yang telah mengarahkan diskusi multilateral tentang tata kelola Internet selama hampir dua dekade. Prinsip-prinsip ini penting untuk menjaga integritas Internet dan memastikan bahwa keunggulan teknologi digital dapat diakses oleh semua negara secara setara. Dengan tidak memasukkan paragraf 68 dan 69 Agenda Tunis, dokumen tersebut gagal menekankan pentingnya membina tata kelola Internet yang inklusif dan transparan. Semua pemerintah harus memiliki peran dan tanggung jawab yang sama untuk tata kelola Internet internasional dan memastikan stabilitas, keamanan, dan keberlanjutan Internet. Kami menekankan perlunya Kerja Sama yang Ditingkatkan, untuk melibatkan semua Negara secara penuh, pada kedudukan yang setara, dalam tata kelola Internet internasional termasuk pengembangan isu-isu kebijakan publik internasional yang berkaitan dengan Internet (Paragraf 27, 28, 29 GDC).

Kami menyatakan keprihatinan serius kami atas pelanggaran terus-menerus dan progresif terhadap norma dan kewajiban internasional di bidang pelucutan senjata. Untuk mengatasi masalah ini, implementasi penuh dan efektif dari kewajiban dan komitmen perlucutan senjata nuklir yang ada dalam kerangka waktu tertentu harus dipercepat. Sayangnya, Pakta tersebut gagal memulihkan keseimbangan awal pilar-pilar NPT dalam menjaga dan memperkuat hak yang tidak dapat dicabut dari semua Pihak NPT untuk mengembangkan penelitian, produksi, dan penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai tanpa diskriminasi. Hal ini juga merupakan langkah mundur dari kewajiban dan komitmen yang ada dari Negara-negara Senjata Nuklir mengenai perlucutan senjata nuklir. Pakta tersebut seharusnya meminta Negara-negara bersenjata nuklir untuk terlibat dengan itikad baik dan menyelesaikan negosiasi yang mengarah pada perlucutan senjata nuklir dalam semua aspeknya di bawah kendali internasional yang ketat dan efektif berdasarkan Pasal VI dari Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT). Sangat disesalkan bahwa Pakta tersebut tidak membahas masalah penting ini, dan tidak termasuk dalam dokumen akhir.

Lebih jauh, Pakta tersebut perlu menekankan bahwa Negara-negara harus melakukan yang terbaik untuk segera mengimplementasikan resolusi yang diadopsi oleh Konferensi Peninjauan dan Perpanjangan Para Pihak pada Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir tahun 1995, mengenai pembentukan zona Timur Tengah yang bebas dari senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya. Tindakan 26 Pakta tersebut tidak mencerminkan kekhawatiran ini, jadi kami tidak dapat menerima tindakan tersebut.

Republik Islam Iran percaya bahwa pertumbuhan jumlah objek di luar angkasa, seperti konstelasi mega, meningkatnya peran sektor swasta, kembalinya manusia ke luar angkasa, dan ketergantungan kita yang semakin besar pada sistem luar angkasa, menuntut kita untuk segera membangun tata kelola global yang inklusif dan adil di forum-forum relevan yang sesuai untuk negara-negara berkembang.

Mengingat bahwa Konvensi Senjata Biologi (BWC) tidak dirujuk dalam paragraf 48(c), delegasi saya tidak dapat menganggap dirinya terikat oleh komitmen yang diuraikan dalam paragraf ini (Paragraf 48(c) Pakta).

Memberlakukan pembatasan pada penggunaan senjata konvensional dan peralatan militer yang sah tidak dapat diterima. Lebih jauh lagi, karena Republik Islam Iran bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Perdagangan Senjata (ATT), kami tidak dapat menerima kewajiban yang sejalan dengan perjanjian ini (Paragraf 35(h) dari Pakta untuk Masa Depan).

Tidak ada hubungan langsung dan segera antara perubahan iklim dan perdamaian serta keamanan internasional. Berfokus pada perubahan iklim sebagai isu keamanan dapat mengalihkan perhatian dari ancaman yang lebih mendesak seperti senjata nuklir dan pendudukan asing. Selain itu, menangani perubahan iklim melalui strategi lingkungan dan ekonomi, daripada membingkainya sebagai masalah keamanan, akan lebih efektif dalam mengurangi dampaknya dan mendorong kerja sama internasional (Aksi 21 dari Pakta untuk Masa Depan).

Sayangnya, Pakta untuk Masa Depan mengabaikan isu penting kerja sama internasional dan bantuan dalam teknologi baru dan yang sedang berkembang. Ini termasuk pengembangan kapasitas, dukungan teknis, bantuan keuangan, dan transfer teknologi, untuk menjembatani kesenjangan antara negara maju dan negara berkembang (Aksi 28).

Sementara Republik Islam Iran mengingat pentingnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (1981), hal itu menggarisbawahi bahwa rujukan yang dibuat dalam Pakta untuk Masa Depan terhadap Konvensi tersebut tidak memengaruhi atau merugikan posisi Republik Islam Iran dan status hukumnya sebagai pihak non-peserta Konvensi tersebut di atas. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tidak boleh dianggap sebagai kerangka eksklusif untuk mengatur semua kegiatan yang terkait dengan samudra dan lautan. Rujukan terhadap Konvensi tersebut harus dilakukan bersamaan dengan instrumen dan kerangka hukum lain yang relevan.

Republik Islam Iran menegaskan kembali bahwa langkah-langkah dalam pelaksanaan Pakta untuk Masa Depan harus sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip dasar kesetaraan kedaulatan, non-intervensi, dan penghormatan terhadap integritas teritorial negara-negara. Tidak ada hal dalam dokumen tersebut yang boleh ditafsirkan sebagai sesuatu yang memungkinkan penyimpangan atau pelanggaran terhadap kewajiban untuk mematuhi dan menghormati prinsip-prinsip ini.

Sebagai penutup, Bapak Presiden, kami ingin meminta agar pernyataan ini dimasukkan dalam catatan resmi dan laporan terkait pertemuan ini.

Terima kasih, Tuan Presiden.

 

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here