Washington, Purna warta – Mantan Presiden AS Donald Trump telah didakwa atas tuduhan kriminal dalam kasus pembayaran uang suap.
Dakwaan tersebut dikonfirmasi pada hari Kamis (30/3) oleh Joe Tacopina, seorang pengacara Trump, serta sumber lain yang mengetahui masalah tersebut yang tidak berwenang untuk membahas tuntutan pidana tertutup.
Langkah untuk mendakwa Trump memiliki makna sejarah karena tidak ada mantan presiden yang pernah dituntut secara pidana.
Tuduhan pidana Trump terkait dengan menutup-nutupi pembayaran uang tutup mulut kepada mantan aktris porno Stormy Daniels.
Daniels mengklaim dia dan Trump melakukan tindakan asusila dan bahwa dia menerima $ 130.000 dari mantan pengacara Trump sebelum pemilu 2016 sebagai imbalan atas kebisuannya tentang masalah tersebut.
Membayar uang suap tidak ilegal; namun, pembayaran Trump dilakukan sebulan sebelum pemilihan presiden dan lawannya berpendapat bahwa uang itu dibayarkan dari sumbangan pemilihan dan dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye.
Trump membantah perselingkuhannya dengan Daniels dan pelanggaran apa pun terkait undang-undang kampanye. Namun, dia mengakui membayar $130 grand hush money kepada mantan pengacaranya.
Pekan lalu, Trump memperingatkan para pejabat AS tentang “potensi kematian dan kehancuran” jika dia didakwa oleh pengadilan.
Trump, yang telah berulang kali menggambarkan dakwaan yang diajukan terhadapnya sebagai bermotivasi politik, meminta para pendukungnya untuk melakukan protes massal untuk menunjukkan penentangan mereka terhadap penyelidikan terkait pembayaran uang tutup mulut kepada mantan aktris film porno itu.
Di jaringan media sosialnya, Truth Social, Trump menggambarkan penyelidikan pengadilan sebagai perburuan penyihir politik oleh “sistem peradilan yang korup, bejat dan dipersenjatai”.