New York, Purna Warta – Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Jumat mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Internasional (ICK) bersifat “mengikat” setelah memerintahkan Israel menghentikan operasi militer di Gaza selatan.
Baca Juga : Rusia dan Mali Meresmikan PLTS Terbesar di Afrika Barat
“Sekretaris Jenderal mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Internasional mengikat, dan dia percaya bahwa semua pihak akan mematuhi perintah pengadilan,” kata juru bicaranya Stephane Dujarric kepada wartawan.
Pernyataannya muncul setelah pengadilan tinggi PBB memerintahkan Israel pada hari Jumat untuk “segera” menghentikan serangan militernya di kota Rafah di Gaza selatan.
Guterres juga akan menyampaikan pemberitahuan mengenai tindakan sementara yang diperintahkan oleh Pengadilan kepada Dewan Keamanan dengan baik, tambah Dujarric.
Baca Juga : Pelapor Khusus PBB Serukan Sanksi terhadap Israel
“Terlepas atau tidaknya keputusan pengadilan dilaksanakan, yang selanjutnya bagi kami adalah melanjutkan segala upaya untuk memberikan lebih banyak bantuan kemanusiaan kepada masyarakat di Gaza,” tegasnya.