Washington D.C., Purna Warta – Presiden Uganda Yoweri Museveni telah menandatangani undang-undang baru yang tegas tentang anti-LGBT diumumkan Senin (29/5) mendapat dukungan oleh banyak orang di negara itu tetapi dikutuk secara luas oleh hak asasi manusia aktivis dan lainnya di luar negeri.
Baca Juga : Jubir Sekjen PBB Kecam Serangan Drone ke Moskow
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda karena pelanggaran hak asasi manusia. Pembatasan ini dicetuskan setelah Pemerintah Uganda mengesahkan undang-undang anti-gay terberat di dunia yang mencakup hukuman mati untuk homoseksualitas.
Blinken mengatakan, dia telah menginstruksikan Departemen Luar Negeri untuk memperbarui panduan perjalanan warga AS dan bisnis ke Uganda. Langkah-langkah tersebut mengikuti kecaman Presiden Joe Biden terhadap undang-undang anti-LGBTQ Uganda. Biden mengatakan, Amerika Serikat dapat menjatuhkan sanksi dan akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda.
“Tindakan memalukan ini adalah perkembangan terbaru dari tren pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang mengkhawatirkan di Uganda,” kata Biden dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga : Iran dan Mesir Jajaki Serius Pemulihan Hubungan Baik
Biden mengatakan, dia telah mengarahkan Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih untuk mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda. Termasuk upaya memberikan layanan dengan aman di bawah Rencana Darurat untuk Bantuan AIDS dan bentuk bantuan dan investasi lainnya.
Biden mengatakan, Pemerintah AS akan mempertimbangkan dampak undang-undang tersebut sebagai bagian dari tinjauannya atas kelayakan Uganda untuk Undang-Undang Pertumbuhan dan Peluang Afrika. Undang-undang tersebut memberikan akses bebas bea ke barang-barang dari negara-negara Afrika sub-Sahara yang ditunjuk.
“Dan kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi yang serius,” kata Biden.
Baca Juga : Pejabat Suriah: Amerika, Jangan Teteskan Air Mata Buaya untuk Rakyat Suriah!
Hubungan sesama jenis ilegal di Uganda, seperti di lebih dari 30 negara Afrika. Tetapi, undang-undang baru ini memperketat hukuman bagi kelompok LGBT.