HomeInternasionalAmerikaPria AS Gugat Kota New York Setelah Pembebasannya Atas Pembunuhan Malcolm X

Pria AS Gugat Kota New York Setelah Pembebasannya Atas Pembunuhan Malcolm X

Washington, Purna Warta – Seorang pria Amerika Serikat melayangkan gugatan kepada pemerintah kota New York setelah pembebasannya atas pembunuhan Malcolm X.

Gugatan hak-hak sipil yang diajukan oleh Muhammad Aziz di pengadilan federal Brooklyn berpendapat bahwa “hukuman yang salah kepada korban adalah produk dari pelanggaran resmi yang mencolok, termasuk antara lain, oleh NYPD dan unit intelijennya, Biro Layanan Khusus dan Investigasi,” lokal pers melaporkan Jumat (15/7) yang mengacu pada Departemen Kepolisian New York.

Baca Juga : E3 Memposisikan Dirinya Sebagai Polisi Perundingan

“Aziz menghabiskan 20 tahun penjara untuk kejahatan yang tidak dia lakukan dan lebih dari 55 tahun hidup dengan kesulitan dan penghinaan karena dicap secara tidak adil sebagai terpidana pembunuh salah satu pemimpin hak-hak sipil terpenting dalam sejarah,” tambah gugatan itu, yang diajukan pada hari Kamis, sebagaimana dikutip dalam laporan.

Beberapa pegawai kota yang diidentifikasi dan tidak disebutkan namanya banyak di antaranya adalah mantan detektif NYPD yang terlibat dalam penyelidikan awal, juga terdaftar dalam kasus hukum sebagai terdakwa.

Aziz sekarang berusia 84 tahun dan mendiang Khalil Islam dibebaskan dari ‘tuduhan salah’ atas pembunuhan Malcolm X tahun 1965 di Mahkamah Agung New York County November lalu, setelah upaya 50 tahun untuk membersihkan nama mereka.

Didorong oleh film dokumenter Netflix, kantor mantan Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance dan pengacara untuk para terpidana palsu melakukan penyelidikan selama 22 bulan mulai tahun 2020. Penyelidikan menemukan bahwa FBI dan Departemen Kepolisian New York menahan bukti kunci yang kemungkinan akan menyebabkan pembebasan mereka di persidangan, kata pengacara kedua pria itu.

Baca Juga : Reaksi Sana’a terhadap Pembukaan Wilayah Udara Saudi untuk Israel

Vance meminta maaf atas apa yang dia gambarkan sebagai “ketidakadilan selama puluhan tahun” selama sidang pembebasan.

“Saya meminta maaf atas pelanggaran hukum dan kepercayaan publik. Saya meminta maaf atas nama penegak hukum negara kita atas ketidakadilan selama beberapa dekade ini, yang telah mengikis kepercayaan publik pada lembaga-lembaga yang dirancang untuk menjamin perlindungan yang sama di bawah hukum,” tegas Vance di pengadilan.

“Yang Mulia,” katanya kepada hakim, “Kami tidak dapat memulihkan apa yang telah diambil dari orang-orang ini dan keluarga mereka, tetapi dengan mengoreksi catatan, mungkin kami dapat mulai memulihkan kepercayaan itu.”

Menurut pengajuan pengadilan yang dikutip dalam laporan pers, pengacara David Shanies mengajukan pemberitahuan klaim untuk Aziz Desember lalu, mendorong negosiasi penyelesaian yang belum mencapai resolusi.

Aziz menyelesaikan gugatan terpisah dengan negara bagian New York pada bulan April sebesar $ 5 juta, meskipun klaim tersebut awalnya diajukan sebesar $ 20 juta sebagai ganti rugi.

Baca Juga : Sejarah ‘Brutal’ Sekolah Asrama Penduduk Asli Amerika

Tiga orang dihukum pada tahun 1966 atas pembunuhan Malcolm X, Mujahid Abdul Halim (sebelumnya dikenal sebagai Talmadge Hayer dan Thomas Hagan), Aziz dan Islam, mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Aziz dan Islam bersikeras bahwa mereka tidak bersalah. Halim mengakui perannya dalam pembunuhan itu, tetapi dia mempertahankan ketidakbersalahan dua orang lainnya.

Aziz dibebaskan dari penjara pada 1985, Islam dibebaskan pada tahun 1987 dan meninggal pada tahun 2009.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here