Parlemen AS Sahkan RUU yang Targetkan Lembaga Amal dan Kelompok Pro-Palestina

Washington, Purna Warta – Dewan Perwakilan Rakyat AS pada hari Kamis mengesahkan RUU yang akan memberikan wewenang kepada Departemen Keuangan untuk mencabut status bebas pajak dari lembaga nirlaba mana pun yang dianggap sebagai “organisasi pendukung teroris.”

Dewan Perwakilan Rakyat AS telah mengesahkan RUU yang akan menargetkan organisasi nirlaba yang dianggap Departemen Keuangan mendukung kelompok pro-Palestina.

HR 9495, yang disebut sebagai Undang-Undang Hentikan Pendanaan Teror dan Sanksi Pajak bagi Sandera Amerika disahkan oleh DPR dengan suara 219-184 pada hari Kamis. Lima belas Demokrat memberikan suara mendukung RUU tersebut, dan seorang Republikan memberikan suara menentangnya. RUU tersebut akan memberikan Departemen Keuangan kekuasaan untuk mencabut status bebas pajak dari setiap kelompok nirlaba yang mendukung pro-Palestina.

Sekelompok Demokrat dan Republikan bipartisan memperkenalkan undang-undang tersebut dalam dua bagian. Bagian pertama akan memberikan status bebas pajak dan keringanan bagi sandera Amerika yang ditahan di luar negeri. Bagian kedua akan memberikan Menteri Keuangan AS kewenangan untuk mengeluarkan pemberitahuan kepada organisasi untuk melabeli mereka sebagai kelompok pendukung “teroris”.

Undang-undang AS memberikan Departemen Keuangan kekuasaan untuk mengeluarkan sebutan ini tanpa menjelaskan alasannya. RUU tersebut sekarang menuju Senat, yang dapat gagal disahkan karena Demokrat menikmati mayoritas tipis.

Namun, jika gagal, RUU tersebut dapat diajukan kembali pada tahun 2025 di bawah kepemimpinan Donald Trump dari Partai Republik, saat Senat dan DPR sama-sama memiliki mayoritas Republik.

Kelompok kebebasan sipil langsung mengecam undang-undang tersebut, memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat digunakan untuk menargetkan kelompok pro-Palestina di Amerika Serikat serta kelompok mana pun yang berupaya memfasilitasi bantuan ke Gaza.

Pasukan Israel telah mengawasi perang yang menghancurkan yang telah menewaskan puluhan ribu warga Palestina sejak Oktober 2023.

“Dengan memberikan suara untuk HR 9495 hari ini, DPR memilih rasa takut daripada kebebasan,” kata Kia Hamadanchy, penasihat kebijakan federal senior di American Civil Liberties Union, dalam sebuah pernyataan yang dibagikan kepada Middle East Eye.

“Setelah lebih dari 100 tahun membela kebebasan sipil di negara ini, kami tahu bahwa rakyat Amerika tidak akan tinggal diam saat politisi mencoba memaksakan undang-undang anti-demokrasi seperti ini.” Koalisi yang terdiri dari lebih dari 300 kelompok kebebasan sipil telah menandatangani surat yang mendesak anggota parlemen agar tidak meloloskan RUU tersebut.

Mereka mengatakan RUU tersebut akan “memberikan kekuasaan luar biasa kepada cabang eksekutif untuk menyelidiki, melecehkan, dan secara efektif membubarkan organisasi nirlaba apa pun—termasuk kantor berita, universitas, dan organisasi kebebasan sipil seperti kami.”

Israel melancarkan serangan berdarah di Gaza pada 7 Oktober 2023, setelah kelompok perlawanan Hamas melakukan operasi bersejarahnya terhadap entitas perampas kekuasaan sebagai balasan atas kekejaman rezim tersebut terhadap rakyat Palestina.

Rezim Tel Aviv sejauh ini telah menewaskan lebih dari 44.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan melukai lebih dari 104.000 lainnya, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

Israel menghadapi kasus genosida yang dipimpin Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *