New York, Purna Warta – Pakar hak asasi manusia PBB telah mendesak kepatuhan penuh terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dalam kasus surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri perangnya Yoav Gallant atas kejahatan perang di Gaza.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada hari Selasa, para ahli mengingatkan negara-negara tentang kewajiban hukum dan moral mereka untuk menegakkan hukum internasional dan menghukum penjahat perang.
“Kekuasaan untuk menegakkan surat perintah penangkapan ini berada di tangan pemerintah. Kepatuhan terhadap surat perintah penangkapan sangat penting untuk mengatasi impunitas yang sudah berlangsung lama, menguntungkan para pelaku, dan untuk mengakhiri kejahatan berat di OPT dan Israel.”
Keempat puluh empat penanda tangan, yang mencakup pelapor PBB dan pakar lainnya, mengatakan surat perintah penangkapan “dapat membantu menyelamatkan nyawa” dan harus dihormati dan dipatuhi sepenuhnya.
“Keputusan ICC menandai langkah bersejarah menuju keadilan dan akuntabilitas, menawarkan harapan untuk mengakhiri impunitas selama puluhan tahun atas pelanggaran serius hukum internasional yang sudah berlangsung lama di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT),” kata para pakar.
Kurangnya akuntabilitas Israel yang berlarut-larut telah menjadi faktor yang memungkinkan meningkatnya kekerasan yang tidak dapat dipertahankan di wilayah tersebut, kata mereka.
“Kurangnya akuntabilitas yang berlarut-larut, terutama Israel, telah menjadi faktor yang memungkinkan meningkatnya kekerasan yang tidak dapat dipertahankan di wilayah tersebut, yang memengaruhi kehidupan dan masa depan warga Palestina dan Israel.”
“Sejak 7 Oktober 2023, dan serangan militer terhadap Gaza dan seluruh wilayah Palestina yang diduduki, para ahli independen telah menerima dan mendokumentasikan bukti pelanggaran berat hukum internasional yang dilakukan terhadap penduduk sipil.”
“Pelanggaran ini, yang sering kali merupakan kejahatan internasional, harus segera dihentikan dan tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa hukuman.”
Para ahli mengatakan ICC harus mampu menjalankan tugasnya tanpa campur tangan eksternal.
“Untuk menjamin hak-hak korban dan keluarga mereka, sangat penting bagi ICC untuk dapat menjalankan tugasnya tanpa campur tangan atau tekanan yang tidak semestinya lainnya.”
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant pada 21 November.
Keduanya didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.