New York, Purna Warta – Anggota parlemen di New York telah mengesahkan undang-undang untuk melegalkan penggunaan ganja bagi orang dewasa dan menghapus catatan orang-orang yang sebelumnya dihukum karena memilikinya.
Pengesahan itu menjadikannya sebagai negara bagian ke-15 di Amerika Serikat yang mengizinkan penggunaan narkoba untuk tujuan rekreasi.
Dewan Negara Bagian New York meraup suara 100-49 dan berhasil meloloskan RUU legalisasi ganja. Gubernur Andrew Cuomo mengatakan dia akan menandatangani RUU itu menjadi undang-undang begitu sampai di mejanya.
“New York memiliki sejarah bertingkat sebagai ibu kota progresif negara, dan undang-undang penting ini akan sekali lagi meneruskan warisan itu,” katanya dalam sebuah pernyataan.
“Legalisasi ganja adalah keharusan terhadap keadilan rasial dan pidana, dan pemungutan suara hari ini merupakan langkah kritis menuju sistem yang lebih adil dan lebih adil,” kata Jaksa Agung New York, Letitia James, dalam sebuah pernyataan.
Langkah New York diikuti oleh Virginia, di mana Gubernur Ralph Northam mengusulkan untuk menaikkan legalisasi kepemilikan sederhana hingga Juli daripada menunggu hingga 2024.
Northam mengatakan perbedaan rasial unsur kejahatan terkait ganja mendorongnya untuk mempercepat jadwal. Dia mengutip sebuah laporan oleh Komisi Pemeriksaan dan Peninjauan Legislatif Bersama dan menemukan bahwa penduduk kulit hitam tiga kali lebih mungkin ditangkap meski memiliki sedikit sekali ganja.
“Negara bagian kami berkomitmen untuk melegalkan ganja dengan cara yang adil,” kata Northam dalam pernyataan itu.
Baca juga: Biden Akui Tepi Barat Sebagai Kawasan yang Diduduki Israel