HomeInternasionalAmerikaMantan Tahanan Guantanamo Merinci Penyiksaan Brutal CIA di 'Situs Hitam'

Mantan Tahanan Guantanamo Merinci Penyiksaan Brutal CIA di ‘Situs Hitam’

Washington, Purna Warta – Seorang mantan tahanan Teluk Guantanamo dan yang selamat dari program penyiksaan brutal pemerintah AS, untuk pertama kalinya memberikan laporan publik yang terperinci tentang apa yang dia alami di fasilitas klandestin CIA setelah serangan 11 September 2001.

Majid Khan, 41, mantan penduduk pinggiran Baltimore, pada hari Kamis (28/10) mengatakan kepada juri di pengadilan bahwa ia menjadi sasaran berbagai bentuk penyiksaan, termasuk waterboarding, makan paksa dan pelecehan fisik dan seksual lainnya selama penahanannya di jaringan CIA di luar negeri dari tahun 2003 hingga 2006.

Kesaksian yang datang selama sidang hukuman pengadilan kejahatan perang di pangkalan AS di Kuba, adalah pertama kalinya seorang mantan tahanan CIA dapat menggambarkan apa yang sebenarnya disebut sebagai “interogasi yang ditingkatkan”.

Beberapa dari apa yang Khan alami dalam penahanan sebelumnya telah dirinci dalam laporan Komite Intelijen Senat AS tahun 2014 ketika berusaha untuk mendapatkan informasi dari narapidana, menuduh agen mata-mata AS telah melampaui batas hukumnya.

Khan ingat bahwa ia pernah digantung dalam keadaan telanjang di balok langit-langit untuk waktu yang lama dan berulang kali disiram dengan air es untuk membuatnya tetap terjaga selama berhari-hari. Dia juga berbicara tentang interogator yang menahan kepalanya di bawah air sampai dia hampir tenggelam lalu menuangkan air ke mulut dan hidungnya segera setelah mereka melepaskannya.

Khan juga mengatakan bahwa dia dipukuli, mengalami kelaparan, dan diserang secara seksual selama hampir tiga tahun penahanannya di situs-situs gelap CIA di luar negeri yang lokasinya tidak diungkapkan.

“Saya pikir saya akan mati,” katanya.

“Saya memohon kepada mereka untuk berhenti dan bersumpah kepada mereka bahwa saya tidak tahu apa-apa. Jika saya memiliki kecerdasan untuk diberikan, saya pasti sudah memberikannya tetapi saya tidak punya apa-apa untuk diberikan.” katanya.

“Semakin saya bekerja sama dan memberi tahu mereka, semakin saya disiksa,” kata Khan di pengadilan.

Seorang narapidana Guantanamo Palestina mengambil tindakan hukum terhadap AS, Inggris dan lima negara sekutu lainnya di hadapan panel hak asasi manusia PBB atas peran mereka dalam membawakan CIA dan menahan tersangka terorisme di “situs hitam” di seluruh dunia.

Laporan intelijen Senat juga menyimpulkan bahwa program interogasi CIA tidak hanya tidak manusiawi tetapi seringkali tidak efektif.

Khan telah ditangkap di Pakistan pada tahun 2003 dan mengaku bersalah atas tuduhan membantu al-Qaeda sebagai kurir dan perencana pada tahun 2012. Dia dipindahkan ke pusat penahanan militer AS di Guantanamo pada bulan September 2006.

Sebuah panel yang terdiri dari delapan perwira militer yang dipilih oleh pejabat hukum Pentagon telah menjatuhkan hukuman 26 tahun penjara kepada Khan pada hari Jumat (29/10). Dia diperkirakan akan menjalani hukuman yang jauh lebih pendek karena kerja samanya yang luas dengan pihak berwenang AS.

Setelah dibebaskan, Khan akan dimukimkan kembali di negara ketiga yang belum ditentukan. Dia dilarang kembali ke Pakistan, di mana dia memiliki kewarganegaraan.

Khan meminta maaf atas tindakannya dan mengatakan dia sekarang hanya ingin bersatu kembali dengan istri dan putrinya yang lahir saat dia berada di penangkaran.

Pemantau hak asasi manusia telah berulang kali mendesak Presiden AS Joe Biden untuk mengakhiri praktik penahanan tanpa batas waktu di Guantanamo tanpa tuduhan, sesuatu yang telah disumpah oleh mantan bosnya, Barack Obama, pada akhirnya gagal untuk dicapai.

Penjara lepas pantai telah meninggalkan noda pada catatan hak asasi manusia Amerika karena metode interogasi yang keras dan penyiksaan.

Pusat penahanan Teluk Guantanamo, juga dikenal sebagai “Gitmo,” menjadi identik dengan pelecehan dan penyiksaan tahanan pada tahun-tahun awalnya.

Pemerintahan mantan Presiden George W. Bush telah memilih Guantanamo, sebuah tempat terpencil di dekat ujung timur Kuba, karena berada di bawah kendali penuh militer AS dan relatif dekat dengan daratan, tetapi di luar jangkauan pengadilan Amerika.

Idenya adalah bahwa jika para tahanan ditahan jauh dari tanah AS, mereka tidak akan memiliki hak hukum untuk meminta perintah hakim habeas corpus, yang memberikan perlindungan terhadap pemenjaraan yang melanggar hukum.

Tahanan Guantanamo menjadi sasaran pelecehan, penghinaan dan penyiksaan sebagai bagian dari interogasi mereka. Laporan mengenai hal tersebut secara bertahap terungkap ke dunia luar oleh beberapa inspektur yang mengunjungi penjara dan beberapa narapidana yang kemudian dibebaskan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here