New York, Purna Warta – Majelis Umum PBB telah menyetujui resolusi Palestina pada hari Rabu yang menyerukan Israel untuk mengakhiri “kehadirannya yang melanggar hukum” di wilayah pendudukan dalam waktu satu tahun.
Baca juga: [VIDEO] – Senator AS Tuduh Maya Berry Dukung Hamas, Hizbullah, dan Iran
Hasil pemungutan suara di badan dunia yang beranggotakan 193 orang itu adalah 124-14, dengan 43 abstain. Israel sendiri dan sekutunya Amerika Serikat termasuk di antara mereka yang memberikan suara menentang resolusi tersebut.
Resolusi itu juga mendesak penarikan semua pasukan Israel dan evakuasi para pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki “tanpa penundaan”.
Resolusi itu muncul sebagai tanggapan atas putusan pengadilan tinggi PBB – Mahkamah Internasional (ICJ) – pada bulan Juli yang mengatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri.
Selama sidang Majelis Umum PBB, Iran sangat mendukung resolusi tersebut, mengutuk kebijakan apartheid rezim Tel Aviv.
Iran telah menekankan bahwa rezim tersebut harus mengizinkan para pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah air mereka dan mengembalikan harta benda mereka. Iran juga mengatakan bahwa semua orang yang terkena dampak kebijakan Israel harus diberi ganti rugi.