Majelis Umum PBB Mengadopsi Lima Resolusi Yang Mendukung Palestina

New York, Purna Warta – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) telah mengadopsi, dengan suara mayoritas, lima resolusi yang mendukung Palestina—sebuah langkah yang mencerminkan meningkatnya dukungan komunitas internasional terhadap hak-hak rakyat Palestina yang terus menderita di bawah pendudukan Israel.

Baca juga: Jubir Iran: Strategi Keamanan Nasional AS 2025 Mengungkap Wajah Asli Washington

Dalam sidangnya pada hari Jumat, MU PBB menyetujui sebuah resolusi mengenai bantuan bagi pengungsi Palestina. Resolusi tersebut disahkan dengan 151 suara mendukung. Delapan belas negara abstain, dan sepuluh negara, termasuk Amerika Serikat, memberikan suara menentangnya.

Resolusi kedua memuji Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) atas upayanya dalam mendukung pengungsi Palestina, dan memperbarui mandatnya hingga akhir Juni 2029. Resolusi ini diadopsi dengan 145 suara mendukung.

Resolusi tersebut menggarisbawahi peran vital UNRWA dalam menyediakan pendidikan, kesehatan, bantuan, dan layanan sosial esensial bagi para pengungsi Palestina, serta memberikan bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa di seluruh wilayah operasinya di Yordania, Lebanon, Suriah, dan wilayah Palestina yang diduduki, khususnya di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Al-Quds Timur.

Resolusi tersebut juga memperingatkan konsekuensi kemanusiaan yang serius dari setiap upaya pembubaran UNRWA atau pembatasan operasinya. Resolusi tersebut menyatakan keprihatinan atas undang-undang Israel yang telah disahkan untuk mengakhiri mandat UNRWA, dan mendesak rezim tersebut untuk mematuhi komitmen internasionalnya.

Resolusi ketiga, mengenai properti pengungsi Palestina dan pendapatan yang diperoleh darinya, disetujui dengan 157 suara mendukung.

Resolusi keempat, mengenai permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Al-Quds Timur dan Golan Suriah yang diduduki, diadopsi dengan 146 suara mendukung.

Resolusi kelima, mengenai pekerjaan Komite Khusus untuk Menyelidiki Praktik Israel yang Memengaruhi Hak Asasi Manusia Rakyat Palestina dan Warga Arab Lainnya di Wilayah Pendudukan, diadopsi dengan 88 suara mendukung.

Baca juga: Qalibaf Peringatkan Negara-Negara Tetangga untuk Tidak Menguji Tekad Iran Terkait Integritas Wilayah

Meskipun resolusi yang disahkan oleh Majelis Umum PBB bersifat tidak mengikat, resolusi-resolusi tersebut mencerminkan meningkatnya dukungan komunitas global terhadap hak-hak rakyat Palestina dan meningkatnya isolasi Israel di panggung internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *