Majelis Umum PBB menegaskan kembali hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina

New York, Purna Warta – Majelis Umum PBB telah mengesahkan resolusi yang menegaskan kembali hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina, termasuk hak mereka untuk mendirikan Negara Palestina yang merdeka.

Baca juga: Pejabat Hizbullah: Israel Tak Berani Ungkap Besarnya Kerugian yang Ditimbulkan oleh Perlawanan

Menurut Kantor Berita Turki Anadolu pada hari Selasa, rancangan resolusi tersebut disetujui oleh mayoritas besar dari 164 negara anggota. Rezim pendudukan Israel, Amerika Serikat, dan enam negara lainnya memberikan suara menentangnya. Sembilan negara abstain dari pemungutan suara.

Resolusi Majelis Umum PBB tersebut, yang diadopsi di bawah agenda item mengenai hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri, menegaskan kembali bahwa rakyat Palestina memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk secara bebas menentukan status politik mereka dan mengejar pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

Teks tersebut menekankan hak semua negara di kawasan itu untuk hidup damai dalam batas-batas yang aman dan diakui secara internasional, sekaligus sekali lagi menegaskan hak sah rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka.

Baca juga: AS Menewaskan 4 Orang dalam Serangan Kapal Terbaru di Pasifik, Sementara DPR Menolak Batasan Kekuasaan Perang Trump

Lebih lanjut, Majelis Umum menyerukan kepada semua negara anggota PBB, serta badan dan lembaga khusus dalam sistem PBB, untuk terus memberikan dukungan dan bantuan guna memastikan terwujudnya hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri sesegera mungkin.

Resolusi tersebut juga menekankan perlunya menghormati kesatuan dan integritas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Quds Timur, dan menggarisbawahi pentingnya mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *