Mahkamah Agung Colorado Diskualifikasi Trump dari Pemungutan Suara 2024

Washington, Purna Warta Mahkamah Agung Colorado telah mendiskualifikasi mantan Presiden Donald Trump untuk tampil dalam pemungutan suara negara bagian pada tahun 2024.

Diskualifikasi yang dilakukan berdasarkan Amandemen ke-14 Konstitusi AS terkait dengan kerusuhan Capitol pada 6 Januari 2021, The Associated Press melaporkan.

Baca Juga : Sebut Tindakan Sadis, PBB Kecam Serangan Israel terhadap Sektor Kesehatan Gaza

Keputusan 4-3 pada hari Selasa ditunda hingga 4 Januari karena kemungkinan adanya banding. Tiga hakim di Mahkamah Agung Colorado berbeda pendapat.

“Kami tidak mengambil kesimpulan ini dengan mudah,” tulis mayoritas anggota pengadilan, sambil menambahkan, “Kami sadar akan besarnya dan beratnya pertanyaan-pertanyaan yang ada di hadapan kita. Kami juga sadar akan tugas serius kami untuk menerapkan hukum, tanpa rasa takut atau bantuan. , dan tanpa terpengaruh oleh reaksi publik terhadap keputusan yang diamanatkan undang-undang untuk kita ambil.”

Dalam pidatonya di Waterloo, Iowa, pada Selasa malam, Trump tidak membahas keputusan Colorado, namun mengatakan, “Joe Biden yang jahat dan kelompok sayap kiri yang gila sangat ingin menghentikan kita dengan cara apa pun yang diperlukan.”

“Mereka bersedia melanggar Konstitusi AS pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya demi memenangkan pemilu ini. Joe Biden adalah ancaman bagi demokrasi,” kata Trump, seraya menambahkan, “Mereka mempersenjatai penegakan hukum untuk campur tangan pemilu tingkat tinggi karena kita ‘mengalahkan mereka dengan sangat buruk dalam pemilu.”

Juru Bicara Kampanye Trump Steven Cheung menulis dalam sebuah pernyataan bahwa banding akan diajukan pada Selasa malam.

Baca Juga : PBB: 90% Penduduk Gaza Mengungsi akibat Serangan Israel

“Tidak mengherankan, Mahkamah Agung Colorado yang semuanya anggota Partai Demokrat telah memutuskan melawan Presiden Trump, mendukung skema kelompok sayap kiri yang didanai Soros untuk ikut campur dalam pemilu atas nama Joe Biden yang Bengkok dengan menghapus nama Presiden Trump dari surat suara dan menghilangkan nama Presiden Trump dari surat suara. hak pemilih di Colorado untuk memilih kandidat pilihan mereka. Para pemimpin Partai Demokrat berada dalam kondisi paranoia atas semakin dominannya kepemimpinan yang diperoleh Presiden Trump dalam berbagai jajak pendapat. Mereka sudah kehilangan kepercayaan pada kepresidenan Biden yang gagal dan kini melakukan segalanya mereka bisa menghentikan para pemilih Amerika untuk memecat mereka pada bulan November mendatang,” tulis Cheung.

“Mahkamah Agung Colorado mengeluarkan keputusan yang sepenuhnya cacat malam ini dan kami akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung Amerika Serikat dan permintaan bersamaan untuk menunda keputusan yang sangat tidak demokratis ini. Kami memiliki keyakinan penuh bahwa AS. Mahkamah Agung akan segera mengambil keputusan. menguntungkan kami dan akhirnya mengakhiri tuntutan hukum yang tidak sesuai dengan Amerika ini,” tambahnya.

Dalam keputusan sebelumnya, Hakim Distrik Colorado Sarah B. Wallace mengizinkan Trump untuk tetap mengikuti pemungutan suara, namun menyatakan bahwa Trump “terlibat dalam pemberontakan” karena perannya dalam kerusuhan Capitol pada 6 Januari.

Menteri Luar Negeri Colorado Jena Griswold mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia akan “terus mengikuti panduan pengadilan mengenai masalah penting ini”.

Baca Juga : 48% Anak Muda AS Yakin Israel Sengaja Membunuh Warga Sipil Gaza

“Mahkamah Agung Colorado telah memutuskan bahwa Donald Trump dilarang mengikuti pemilu di Colorado karena menghasut pemberontakan 6 Januari dan berupaya membatalkan Pemilihan Presiden 2020. Keputusan ini dapat diajukan banding,” tulis Griswold.

Amandemen ke-14 menyatakan, “Tidak seorang pun boleh menjadi Senator atau Perwakilan di Kongres, atau pemilih Presiden dan Wakil Presiden, atau memegang jabatan apa pun, sipil atau militer, di bawah Amerika Serikat, atau di bawah negara bagian mana pun, yang sebelumnya pernah menjabat sumpah, sebagai anggota Kongres, atau sebagai pejabat Amerika Serikat, atau sebagai anggota badan legislatif Negara Bagian mana pun, atau sebagai pejabat eksekutif atau yudikatif di Negara Bagian mana pun, untuk mendukung Konstitusi Amerika Serikat, akan melibatkan dalam pemberontakan atau pemberontakan terhadap hal yang sama, atau memberikan bantuan atau kenyamanan kepada musuh-musuhnya. Namun Kongres, melalui pemungutan suara dua pertiga dari masing-masing DPR, dapat menghapuskan kecacatan tersebut.”

Tuntutan hukum diskualifikasi terkait kemunculan Trump dalam pemungutan suara masih menunggu keputusan di 13 negara bagian, termasuk Texas, Nevada, dan Wisconsin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *