Komisi Penyelidikan Internasional: Dunia Harus Akhiri Pendudukan Israel atas Tanah Palestina

Komisi Penyelidikan Internasional

New York, Purna Warta – Komisi Penyelidikan Internasional Independen menyatakan semua negara dan organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, berkewajiban untuk mengakhiri kehadiran ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Baca juga: Perjanjian Iran-Kroasia tentang Kerja Sama Bea Cukai Disetujui dan Diimplementasikan

Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB tentang Wilayah Palestina yang Diduduki mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dunia harus mengakhiri pendudukan Israel atas tanah Palestina.

Menurut kantor berita Palestina, Samaa, pernyataan tersebut juga mencakup pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki yang menunjukkan bahwa kehadiran Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki melanggar hukum internasional.

Oleh karena itu, Navi Pillay, ketua Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB, mengatakan akar penyebab konflik dan kekerasan yang berlarut-larut adalah “pendudukan Israel”.

Pillay menambahkan bahwa komite menyimpulkan dalam laporannya tahun 2022 kepada Majelis Umum PBB bahwa pendudukan tersebut melanggar hukum internasional.

Ibu Pillay juga menekankan bahwa semua negara berkewajiban untuk tidak mengakui klaim teritorial Israel atau kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.

Baca juga: Araghchi: Iran Tidak Mengancam Akan Menutup Selat Hormuz, Meskipun Kami Mampu

Pillay menyimpulkan dengan mengatakan negara-negara tidak boleh mendukung pendudukan Israel yang berkelanjutan atas wilayah Palestina, mengakui al-Quds sebagai ibu kota Israel, atau menempatkan perwakilan diplomatik mereka untuk Israel di al-Quds.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *