Kelompok HAM Ancam Gugatan Hukum atas Investasi New York pada Obligasi Israel

New York

New York, Purna Warta -Kelompok advokasi Democracy for the Arab World Now (DAWN) mengeluarkan peringatan resmi kepada para pejabat Negara Bagian dan Kota New York, menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan gugatan hukum guna menghentikan pembelian obligasi Israel di masa mendatang.

Baca juga: Apple Akuisisi Perusahaan Pengawasan Israel yang “Tertutup” dalam Kesepakatan yang Tidak Diungkapkan

Peringatan tersebut muncul di tengah sorotan baru terhadap investasi tersebut, menyusul pengumuman terbaru dari Bendahara Kota New York, Mark Levine, yang menyatakan rencana untuk kembali membeli obligasi Israel. Kota New York sebelumnya telah menarik investasinya dari obligasi tersebut pada 2024.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat, Direktur Eksekutif DAWN, Sarah Leah Whitson, memperingatkan bahwa investasi semacam itu melanggar kewajiban hukum internasional para pejabat serta tanggung jawab fidusia mereka terhadap para pembayar pajak.

“Selama terlalu lama, para pejabat publik kami memprioritaskan dukungan kepada Israel demi kepentingan politik sesaat, dengan menggunakan uang pembayar pajak untuk membiayai mesin perang brutal Israel,” ujar Whitson.

Dana Pensiun Bersama Negara Bagian New York (New York State Common Retirement Fund) merupakan salah satu investor terbesar di Amerika Serikat dalam utang Israel, dengan kepemilikan lebih dari 352 juta dolar AS per Maret 2024.

Obligasi Israel, yang berafiliasi dengan Kementerian Keuangan Israel, dijual kepada investor individu maupun institusional di Amerika Serikat dan berfungsi sebagai pinjaman langsung kepada rezim Israel.

Tantangan hukum tersebut didasarkan pada argumen bahwa pembiayaan terhadap Israel berarti mendukung pelanggaran hukum internasional. Menurut DAWN, investasi tersebut menempatkan negara bagian dan kota pada risiko finansial, hukum, dan reputasi yang signifikan.

“Investasi dalam surat utang negara Israel, termasuk Obligasi Israel, secara efektif mengalokasikan dana publik untuk mempertahankan tindakan kriminal,” kata Alex Smith, penasihat hukum DAWN.

Isu ini memicu benturan politik di dalam pemerintahan Kota New York.

Baca juga: Korban Tewas akibat Serangan Israel di Seluruh Gaza Meningkat Menjadi 29 Sejak Dini Hari

Wali Kota Zohran Mamdani, yang mulai menjabat pada 1 Januari, secara terbuka mendukung penarikan investasi dari Israel atas genosida yang dilakukannya di Gaza.

Salah satu tindakan pertamanya adalah mencabut perintah eksekutif yang melarang lembaga-lembaga kota untuk melakukan boikot atau penarikan investasi dari Israel.

Namun, Bendahara Kota Mark Levine membela obligasi tersebut sebagai investasi yang sehat secara finansial, meskipun lembaga pemeringkat kredit Moody’s mencatat bahwa obligasi itu menjadi “semakin berisiko”.

DAWN telah mengirimkan surat kepada Gubernur Kathy Hochul, Jaksa Agung Negara Bagian Letitia James, Wali Kota Mamdani, serta bendahara kota dan negara bagian, dengan tuntutan penghentian segera atas pembelian baru atau perpanjangan obligasi Israel.

Kelompok tersebut menyerukan diterbitkannya kebijakan resmi yang melarang investasi semacam itu “hingga Israel mengakhiri pendudukan ilegal, sistem apartheid, dan genosida yang sedang berlangsung”, serta memperingatkan akan mendukung langkah litigasi jika tuntutan mereka diabaikan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September 2025 menyatakan bahwa perang Israel di Gaza merupakan tindakan genosida. Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, sedikitnya 71.657 warga Palestina telah tewas dan 171.399 lainnya terluka dalam perang Israel di Gaza.

Tahun lalu, kesepakatan gencatan senjata yang rapuh, yang dimediasi oleh Amerika Serikat, dicapai di wilayah tersebut. Sejak gencatan senjata mulai berlaku pada awal Oktober, Israel telah menewaskan lebih dari 490 warga Palestina.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *