HomeInternasionalAmerikaJaksa AS Tolak Tuduhan Atas Pembunuhan Pria Kulit Hitam Oleh Petugas Atlanta

Jaksa AS Tolak Tuduhan Atas Pembunuhan Pria Kulit Hitam Oleh Petugas Atlanta

Washington, Purna Warta Jaksa menolak tuduhan terhadap petugas Atlanta Garrett Rolfe dan Devin Brosnan atas kasus pembunuhan pria kulit hitam Rayshard Brooks.

Petugas Rolfe menembak pria Afrika-Amerika berusia 27 tahun itu saat dia melarikan diri dan melawan saat ditangkap.

Baca Juga : Pesawat Tempur AS Lakukan Serangan Udara di Dayr al-Zawr Suriah

Jaksa khusus, Peter Skandalakis, mengatakan bahwa Rolfe dibenarkan menembak Brooks, dan mencatat bahwa, “Mengingat keadaan yang berubah dengan cepat, apakah secara objektif masuk akal bahwa dia menggunakan kekuatan mematikan?”

Rolfe dan Brosnan telah menanggapi laporan tentang seorang pria yang tidur di mobilnya di jalur drive-thru di sebuah restoran cepat saji.

Dalam interaksi yang tenang selama 40 menit, mereka memberi Brooks tes alkohol dan setelah terbukti positif, berusaha menangkapnya karena mengemudi di bawah pengaruh.

Setelah perjuangan singkat, polisi mengatakan Brooks dapat merebut salah satu Taser petugas sebelum ditembak dua kali di belakang.

Rolfe dipecat beberapa hari setelah peristiwa penembakan oleh Walikota Keisha Lance Bottoms saat itu, tetapi setahun kemudian, dia diangkat kembali dan diberi cuti administratif setelah Dewan Layanan Sipil Atlanta memutuskan dia diberhentikan dengan tidak semestinya.

Brosnan ditempatkan pada cuti administratif setelah insiden tersebut.

Baca Juga : Serangan AS terhadap Posisi Tentara Suriah dan Sekutunya

Kematian Brooks di Atlanta terjadi dua minggu setelah pembunuhan pria kulit hitam George Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun, yang dibunuh oleh polisi di Minneapolis, Minnesota, pada tahun 2020, dan menambah bahan bakar untuk menyulut protes nasional terhadap kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial.

Pengacara L. Chris Stewart, seorang pengacara untuk keluarga Brooks, mengatakan pada konferensi pers bahwa mereka “patah hati, bingung” dengan keputusan itu dan akan “melanjutkan perjuangan kami.”

Juga pada hari Selasa, seorang mantan detektif Louisville mengaku bersalah telah memberikan informasi palsu untuk mendapatkan surat perintah penggeledahan rumah Breonna Taylor yang menyebabkan penggerebekan tahun 2020, dimana wanita kulit hitam itu ditembak mati.

Kelly Goodlett mengaku bersekongkol dengan mantan detektif lain untuk “memalsukan surat pernyataan rumah Breonna Taylor” dan membuat “pernyataan palsu untuk menutupi surat pernyataan palsu.”

Dia menghadapi hukuman lima tahun penjara, denda $250.000 dan tiga tahun pembebasan yang diawasi.

Taylor yang berusia 26 tahun dan temannya, Kenneth Walker, sedang tidur di apartemennya sekitar tengah malam pada 13 Maret 2020, ketika mereka mendengar suara di pintu.

Ketika percaya bahwa itu adalah pembobolan, Walker menembakkan senjatanya, melukai seorang petugas polisi. Polisi yang telah memperoleh surat perintah larangan untuk melakukan penangkapan obat terlarang, melepaskan lebih dari 30 tembakan dan menewaskan Taylor.

Baca Juga : Angkatan Darat Iran Gelar Latihan Skala Besar Dengan 150 Drone Canggih Baru

Seruan telah meningkat untuk reformasi polisi AS setelah pembunuhan brutal terhadap Floyd. Dia meninggal ketika mantan polisi Derek Chauvin berlutut di lehernya selama lebih dari delapan menit di Minneapolis.

Sejak kematiannya, Dewan Perwakilan Rakyat telah dua kali meloloskan undang-undang Keadilan George Floyd dalam perkara polisi, tetapi Senat Republik menentang undang-undang tersebut.

RUU itu akan menerapkan reformasi federal yang luas, termasuk melarang penggunaan chokehold seperti yang membunuh Floyd.

Pembunuhan Floyd oleh polisi menyebabkan kemarahan nasional tentang kematian orang kulit hitam Amerika yang tidak bersenjata di tangan penegak hukum AS, dan telah memicu protes nasional dan seluruh dunia.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here