Washington, Purna Warta – Transfer dan pasokan senjata yang dilakukan pemerintahan Joe Biden ke Israel di tengah perang Gaza melanggar undang-undang dan kebijakan domestik AS yang mengharuskan penerima senjata harus mematuhi hukum internasional, kata Human Rights Watch (HRW) dalam Laporan Dunia 2024.
Baca Juga : Tentara Yaman Gelar Latihan Militer
“Presiden Biden mengecam keras serangan pimpinan Hamas terhadap Israel Selatan pada 7 Oktober yang mengakibatkan terbunuhnya ratusan warga Israel dan warga sipil lainnya. Dia berkomitmen meningkatkan dukungan untuk pertahanan Israel melebihi bantuan militer tahunan yang telah disetujui,” kata laporan itu, Sputnik melaporkan .
“Bantuan keamanan dan pasokan senjata tersebut melanggar undang-undang dan kebijakan dalam negeri AS yang mengharuskan bantuan militer AS untuk memastikan mitranya tidak melanggar hukum internasional,” tambahnya.
Setelah serangan Hamas tanggal 7 Oktober, pemerintahan Biden meminta $14,3 miliar untuk persenjataan lebih lanjut ke Israel selain $3,8 miliar bantuan militer AS yang diterima Israel setiap tahunnya, kenang HRW.
Baca Juga : Amerika Memiliterisasi Laut Merah
AS juga mentransfer atau mengatakan akan mentransfer bom berdiameter kecil, peralatan panduan Joint Direct Attack Munition (JDAM), peluru artileri 155mm, dan 1 juta butir amunisi, di antara senjata lainnya.
Namun, AS menghentikan pengiriman senjata kecil karena khawatir senjata tersebut dapat ditransfer ke pemukim yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat, tambah laporan itu.
Sejak tanggal 7 Oktober, pemerintahan Biden belum memberlakukan persyaratan mengenai bagaimana Israel dapat menggunakan bantuan militernya di tengah perang yang sedang berlangsung dengan Hamas. Baik Pentagon maupun Gedung Putih menyatakan mereka percaya bahwa Israel akan menggunakan bantuan ini dengan benar.
Baca Juga : Yaman Sangkal Klaim Amerika
Pada bulan November, Biden mengatakan bahwa memberikan persyaratan pada bantuan militer ke Israel adalah “pemikiran yang bermanfaat”.