HomeInternasionalAmerikaHRW: AS Gagal Memberikan Kompensasi kepada Korban Penyiksaan di Penjara Irak

HRW: AS Gagal Memberikan Kompensasi kepada Korban Penyiksaan di Penjara Irak

Washington, Purna Warta Dua dekade kemudian, Amerika Serikat gagal memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada warga Irak yang menjadi korban penyiksaan dan pelecehan yang dilakukan militernya di Abu Ghraib dan penjara lainnya, menurut Human Rights Watch (HRW).

Baca Juga : Polling: Penolakan Terhadap Biden Mencapai Nilai Tertinggi dalam Kepresidenan

Sebuah laporan HRW yang diterbitkan pada hari Senin mengatakan bahwa kelompok yang bermarkas di New York tersebut tidak menemukan bukti bahwa pemerintah AS telah membayar kompensasi atau ganti rugi lainnya kepada para korban, juga tidak mengeluarkan permintaan maaf individu atau perubahan lainnya, Al-Jazeera melaporkan.

Antara tahun 2003, ketika AS menginvasi dan menduduki Irak, dan tahun 2009, ketika AS menutup pusat penahanan terbesar di negara tersebut, sekitar 100.000 warga Irak diyakini ditahan oleh AS dan sekutu koalisinya.

Organisasi hak asasi manusia telah mendokumentasikan penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan buruk lainnya yang dilakukan pasukan AS di Irak pada periode tersebut, sesuatu yang memaksa Presiden George W Bush untuk meminta maaf, meskipun ia berusaha meminimalkan sifat sistemik dari penyiksaan tersebut dengan menyebutnya “memalukan. dilakukan oleh beberapa tentara Amerika”.

Sebuah laporan pada bulan Februari 2004 kepada koalisi militer pimpinan AS oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) menyatakan bahwa para perwira intelijen militer mengatakan kepada ICRC bahwa hingga 90 persen orang yang ditahan koalisi di Irak pada tahun 2003 telah ditangkap karena kesalahan.

Baca Juga : Warga Belanda Demonstrasi Menentang Pasokan Senjata Barat ke Ukraina

Meskipun ada janji kompensasi dari Menteri Pertahanan AS saat itu, Donald Rumsfeld, hal itu tidak pernah terwujud.

HRW mengatakan beberapa korban mencoba mengajukan permohonan kompensasi melalui Undang-Undang Klaim Asing, namun klausul pengecualian dalam undang-undang tersebut menghambat permintaan tersebut, di samping klausul lain yang mengatakan bahwa klaim harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak dugaan kerugian.

Laporan tersebut menambahkan bahwa klaim Irak atas keadilan di pengadilan AS juga telah ditolak melalui undang-undang tahun 1946 yang memberikan kekebalan kepada pasukan AS atas “setiap klaim yang timbul dari aktivitas kombatan angkatan militer atau angkatan laut, atau Penjaga Pantai, selama masa perang. ”.

Satu-satunya tuntutan hukum yang diajukan melalui pengadilan hanya menargetkan kontraktor militer, menurut HRW, namun tuntutan hukum tersebut juga menghadapi hambatan besar, yang terkadang menyeret sistem peradilan sejak akhir tahun 2000an.

“Dua puluh tahun kemudian, warga Irak yang disiksa oleh personel AS masih belum memiliki jalur yang jelas untuk mengajukan tuntutan atau menerima ganti rugi atau pengakuan apa pun dari pemerintah AS,” kata Sarah Yager, direktur HRW di Washington.

Baca Juga : UE Menghadapi Ketergantungan pada Pasokan Energi AS

“Para pejabat AS telah mengindikasikan bahwa mereka lebih memilih untuk meninggalkan penyiksaan di masa lalu, namun dampak jangka panjang dari penyiksaan masih menjadi kenyataan sehari-hari bagi banyak warga Irak dan keluarga mereka,” tambah Yager.

HRW mewawancarai Taleb al-Majli, mantan tahanan di penjara Abu Ghraib yang terkenal itu, yang belum menerima kompensasi atau pengakuan apa pun dari pemerintah AS atas penyiksaan yang dideritanya.

Dia ditahan di provinsi Anbar, Irak Barat, pada bulan November 2003 ketika mengunjungi kerabatnya dan dibebaskan tanpa tuduhan pada bulan Maret 2005.

“Mereka mengambil pakaian kami. Mereka terus-menerus mengejek kami sementara mata kami ditutup dan kepala kami ditutup. Kami benar-benar tidak berdaya,” katanya, sambil menambahkan, “Saya disiksa oleh anjing polisi, bom suara, tembakan tajam, dan selang air.”

Al-Majli mulai menggigit tangan dan pergelangan tangannya untuk mengatasi trauma yang dialaminya, sebuah kebiasaan yang tidak dapat ia tinggalkan sejak saat itu, meninggalkan bekas luka ungu dan memar di tangan dan pergelangan tangannya.

Baca Juga : Krisis Perumahan, Jumlah Tunawisma di Inggris Meningkat Drastis

“Saya mencoba menghindarinya, tapi saya tidak bisa. Sampai saat ini, saya tidak bisa memakai baju lengan pendek. Saat orang melihat ini, saya bilang itu luka bakar. Saya menghindari pertanyaan,” katanya.

Anak-anaknya adalah satu-satunya alasan dia tidak pernah mencoba untuk mengakhiri hidupnya, katanya, namun mereka juga tidak luput dari dampak pemenjaraan Al-Majli, karena ibu mereka pergi dan menikah lagi, anak laki-lakinya menderita masalah kesehatan, dan anak perempuannya terjatuh. keluar dari sekolah.

“Mereka mencuri masa depan kami,” kata Al-Majli.

Laporan HRW mengatakan dari sekian banyak kasus, hanya 97 tentara AS yang terlibat dalam 38 kasus pelecehan yang ditinjau oleh Divisi Investigasi Kriminal Angkatan Darat AS di pusat-pusat Irak antara tahun 2003 dan 2005 yang menerima hukuman.

Hanya 11 tentara yang dirujuk ke pengadilan militer untuk menghadapi tuntutan pidana, sembilan di antaranya menjalani hukuman penjara.

“Tidak ada bukti publik bahwa perwira militer AS mana pun telah dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang dilakukan oleh bawahannya berdasarkan doktrin tanggung jawab komando,” kata organisasi tersebut, seraya menambahkan bahwa presiden dari Bush hingga Joe Biden telah menolak upaya untuk memberikan akuntabilitas yang berarti.

Baca Juga : Rencana 30 Ledakan Serentak di Iran Digagalkan, Beberapa Militan ISIS Ditangkap

Ada upaya untuk menerapkan kontrol yang lebih ketat terhadap perlakuan terhadap orang-orang yang berada dalam tahanan AS di luar negeri, termasuk undang-undang yang dikeluarkan Kongres, tinjauan kebijakan, dan rencana aksi yang dikeluarkan oleh Pentagon tahun lalu.

Namun, HRW mengatakan mereka gagal memasukkan mekanisme yang dapat diandalkan untuk meninjau kembali kejahatan masa lalu yang dilakukan terhadap laki-laki, perempuan dan anak-anak dalam tahanan AS di Irak, banyak di antaranya tidak diselidiki dan tidak diakui selama 20 tahun.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here