Hakim Inggris Sangkal Tawaran Assange Melawan Ekstradisi AS

Hakim Inggris Sangkal Tawaran Assange Melawan Ekstradisi AS

London, Purna Warta Seorang hakim Inggris telah menolak permohonan terbaru pendiri WikiLeaks, Julian Assange, terhadap ekstradisi ke AS karena mengungkap dokumen rahasia militer dan diplomatik Amerika Serikat yang mengkonfirmasi kejahatan perang AS yang disengaja di Irak, Afghanistan, dan negara asing lainnya.

Baca Juga : Pasukan Israel Serang Pengunjuk Rasa Anti-Pemukiman di Seluruh Tepi Barat

Pengacara Julian Assange, anggota keluarga dan teman mengungkapkan kekhawatiran bahwa dia “sangat dekat” untuk diekstradisi ke AS menyusul putusan oleh Hakim Inggris Jonathan Swift yang menyangkal delapan dasar banding yang diajukan atas namanya, tetapi berjanji untuk meluncurkan banding terakhir  untuk memblokir pengusirannya dan hukuman penjara seumur hidup berikutnya.

Istri Assange, Stella, menyatakan bahwa suaminya akan mengajukan banding baru ke Mahkamah Agung Inggris dalam beberapa hari mendatang setelah Swift mengeluarkan putusan setebal tiga halaman pada hari Selasa yang mengonfirmasi perintah ekstradisi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri saat itu Priti Patel pada Juni 2022.

“Dan kami tetap optimis bahwa kami akan menang dan bahwa Julian tidak akan diekstradisi ke Amerika Serikat di mana dia menghadapi dakwaan yang dapat mengakibatkan dia menghabiskan sisa hidupnya di penjara dengan keamanan maksimum karena menerbitkan informasi yang benar yang mengungkapkan kejahatan perang yang dilakukan oleh pemerintah AS,” katanya seperti dikutip dalam laporan Kamis oleh harian Guardian yang berbasis di Inggris.

Ayah Assange juga mengatakan bahwa alasan anaknya untuk penyelidikan lebih lanjut sudah jelas, solid dan adil.

Baca Juga : Misi ke PBB: Tidak Ada Kegiatan Nuklir Rahasia di Iran

“Keluarga Julian merasa khawatir, dan semua orang yang berpikiran adil di seluruh dunia menyaksikan dengan kegelisahan dan kecemasan yang mendalam,” katanya.

Banding Assange berpendapat bahwa Patel keliru dalam keputusannya untuk menegakkan perintah ekstradisi karena permintaan tersebut melanggar perjanjian ekstradisi AS-Inggris, yang menyatakan bahwa ekstradisi tidak dapat diberikan jika kejahatan yang dimintakan ekstradisinya merupakan pelanggaran politik. Tim hukum Assange juga menegaskan bahwa keinginan AS untuk mengadili Assange bermotif politik.

Tim hukum Assange juga menyatakan bahwa pejabat Amerika Serikat telah secara konsisten salah mengartikan fakta-fakta utama dari kasus tersebut di pengadilan Inggris.

Penolakan Swift terhadap alasan banding hanya menyisakan satu langkah terakhir di pengadilan Inggris: pembela memiliki waktu lima hari kerja untuk mengajukan banding setebal 20 halaman kepada panel yang terdiri dari dua hakim, yang akan mengadakan audiensi publik, menurut harian tersebut.

Tidak ada jalan banding lebih lanjut di tingkat domestik, tambahnya, lebih lanjut mencatat bahwa Assange masih bisa melawan ekstradisi di pengadilan hak asasi manusia Eropa, yang pada Desember lalu mengonfirmasi bahwa permohonan dari Assange telah diterima.

Baca Juga : Komandan Angkatan Laut IRGC: Tidak Perlu Angkatan Laut Lintas Wilayah di Teluk Persia

Pada tahun 2010, Assange menerbitkan serangkaian bocoran yang diberikan oleh analis intelijen Angkatan Darat AS Chelsea Manning, termasuk hampir 750.000 dokumen rahasia militer dan diplomatik terkait perang Irak dan Afghanistan yang mengungkap kejahatan perang militer AS di negara-negara tersebut.

Assange, 52, adalah warga negara Australia yang tetap berada di penjara Belmarsh di London saat dia melawan permintaan AS untuk ekstradisinya untuk menghadapi berbagai tuduhan “spionase”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *