Washington, Purna Warta – Dewan Perwakilan Rakyat AS telah meloloskan rancangan undang-undang yang pada akhirnya dapat melarang aplikasi media sosial TikTok kecuali pemiliknya di Tiongkok setuju untuk melakukan divestasi.
Pada hari Rabu (13/3), DPR memberikan suara terbanyak untuk rancangan undang-undang yang dapat menyebabkan larangan nasional terhadap aplikasi video TikTok, sebuah tantangan besar bagi salah satu aplikasi media sosial paling populer di dunia dengan lebih dari 150 juta pengguna di Amerika.
Baca Juga : Macron: Perancis akan Pastikan Rusia tidak Pernah Memenangkan Perang Ukraina
Anggota parlemen bertindak berdasarkan kekhawatiran bahwa struktur kepemilikan TikTok saat ini merupakan dugaan ancaman keamanan nasional terhadap AS.
RUU tersebut – Undang-undang Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing – disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 352-65, kini diajukan ke Senat, dimana prospeknya tidak jelas karena beberapa anggota parlemen mengatakan mereka menginginkan perubahan terhadap RUU tersebut.
Jika Senat meloloskan RUU tersebut, RUU tersebut akan sampai ke meja Presiden Joe Biden, yang telah mengatakan bahwa ia akan menandatanganinya menjadi undang-undang kecuali ByteDance mendivestasikan aplikasi berbagi video yang sangat populer itu dalam waktu enam bulan.
TikTok, yang merupakan anak perusahaan sepenuhnya dari raksasa teknologi Tiongkok ByteDance Ltd, telah menjadi target politik dan menjadi kekhawatiran karena tujuan mata-mata atau propaganda oleh Partai Komunis Tiongkok.
Para anggota parlemen AS mengatakan kekhawatiran tersebut berasal dari serangkaian undang-undang keamanan nasional Tiongkok yang konon memaksa organisasi-organisasi untuk membantu pengumpulan intelijen. Baik Beijing maupun ByteDance menolak keras tuduhan tersebut.
Baca Juga : Serangan Israel Terhadap Pusat Distribusi Makanan PBB di Rafah Tewaskan 5 Orang dan Lukai 22 Orang
“Kami telah memberi TikTok pilihan yang jelas,” kata Rep. Cathy McMorris Rodgers, R-Wash, menambahkan, “Pisahkan dari perusahaan induk Anda, ByteDance, yang terikat pada PKT (Partai Komunis Tiongkok), dan tetap beroperasi di Amerika atau berpihak pada PKT dan menghadapi konsekuensinya. Pilihan ada di tangan TikTok.”
Undang-undang tersebut dapat memaksa TikTok untuk memisahkan diri dari perusahaan induknya yang terkait dengan Tiongkok, ByteDance, atau menghadapi pembatasan yang dapat melarangnya memasuki toko aplikasi AS.