Washington, Purna Warta – Anggota DPR AS menyetujui rencana untuk memberlakukan pelarangan atas senjata ringan pada Sabtu pagi (30/7).
Rencana tersebut, jika diundangkan menjadi undang-undang, akan menjadikan tindakan mengimpor, menjual, memproduksi, mentransfer, atau memiliki senjata semi-otomatis dengan sengaja merupakan tindakan kejahatan.
Baca Juga : Analis AS: Semua Pihak Paham Bahayanya Isolasi Iran Kecuali AS
Resolusi DPR, yang mayoritas kursinya dipegang oleh Demokrat, memiliki jalan berliku dan semi mustahil untuk menjadikannya undang-undang. Media Amerika Serikat telah menulis bahwa rencana ini tidak mungkin disetujui oleh Senat, yang kursinya dibagi 50-50 antara Demokrat dan Republik.
Rencana ini disetujui oleh 217 suara setuju dan 213 suara menentang di DPR. Ketua DPR Nancy Pelosi menyebut pengesahannya sebagai “langkah penting dalam memerangi epidemi kekerasan senjata yang mematikan.”
Persetujuan rencana ini terjadi, sementara hasil studi baru-baru ini menunjukkan bahwa perusahaan manufaktur senjata kecil telah mengumpulkan lebih dari 1 miliar dolar pendapatan selama dekade terakhir.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh DPR AS dipresentasikan pada hari Rabu dalam sidang kongres. Penyelidikan ini dimulai setelah terjadi penembakan maut di Yuvaldi, Texas, yang menewaskan 19 siswa sekolah dasar dan 2 guru.
Baca Juga : Kongres AS Paksa Uni Eropa Untuk Masukkan Hizbullah ke Dalam Daftar Teroris
Amerika Serikat adalah negara yang benar-benar luar biasa di antara negara-negara di dunia dalam hal statistik kekerasan senjata. Tingkat penembakan dengan kekerasan di negara ini lebih tinggi daripada negara lain mana pun di dunia. Meskipun Amerika Serikat menyumbangkan sekitar lima persen dari populasi dunia, hampir 31 persen dari mereka yang melakukan pembunuhan massal dengan senjata berada di Amerika Serikat.