Washington, Puna Warta – Dalam sebuah pernyataan, Departemen Kehakiman AS membenarkan penyitaan dan penutupan situs web Iran dan Kataib Hizbullah di Irak.
Departemen Kehakiman AS tadi malam, Selasa (22/3) mengeluarkan pernyataan yang melarang 33 situs web yang digunakan oleh radio dan saluran televisi pemberitaan Islami dan tiga situs web milik Kataib Hizbullah di Irak dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan dengan dalih pelanggaran sanksi AS.
Departemen Kehakiman AS, yang memiliki sejarah tindakan ilegal serupa, membenarkan tindakan tersebut dalam sebuah pernyataan yang diposting di situs resminya, yang dianggap banyak orang sebagai usaha menahan kebebasan berekspresi.
Baca Juga : Reaksi Al-Masirah atas Penutupan Situsnya oleh Amerika Serikat
Teks pernyataan Departemen Kehakiman AS adalah sebagai berikut:
Departemen Kehakiman
Kantor Urusan Publik
Hari ini, menurut perintah pengadilan, Amerika Serikat melarang 33 situs web yang digunakan oleh Persatuan Radio dan Televisi Islam Iran (IRTVU) dan tiga situs web yang dijalankan oleh Kataib Hezbollah (KH) karena melanggar sanksi AS.
Pada 22 Oktober 2020, Office of Foreign Assets Control (OFAC) menetapkan IRTVU sebagai sebuah Entitas Rahasia (SDN) karena dimiliki atau dikendalikan oleh Pasukan Quds Korps Garda Revolusi Islam.
Jika suatu entitas diidentifikasi sebagai SDN, maka dengan tanpa persetujuan OFAC di Amerika Serikat aksesnya akan tertolak ke Situs Web dan Layanan Domain Web.
Pernyataan OFAC menjelaskan bahwa elemen-elemen pemerintah Iran, termasuk IRTVU dan lainnya di wilayah pemberitaan dan media sosial, telah banyak menjadikan Amerika Serikat sebagai sasaran kampanye informasi negatif dan operasi infiltrasi yang berbahaya.
Tiga puluh tiga situs web yang diblokir hari ini dikelola oleh IRTVU. 33 domain ini milik perusahaan Amerika. IRTVU tidak dilisensikan oleh OFAC sebelum menggunakan nama domain.
Tiga website lainnya yang ditutup hari ini dikelola oleh KH. Pada 2 Juli 2009, OFAC mengidentifikasi KH sebagai SDN, dan Departemen Luar Negeri mengidentifikasi KH sebagai organisasi teroris asing.
Pernyataan tersebut menggambarkan KH sebagai organisasi teroris Irak yang menimbulkan, mengarahkan, mendukung atau menciptakan risiko kekerasan yang signifikan terhadap koalisi Irak dan pasukan koalisi AS.
OFAC juga menjelaskan bahwa IRGC memberikan dukungan mematikan kepada KH dan kelompok militan Syiah lainnya yang menargetkan dan membunuh pasukan koalisi AS dan keamanan Irak.
Tiga domain yang dikelola KH dimiliki oleh perusahaan Amerika, dan KH tidak memperoleh lisensi dari OFAC sebelum menggunakan nama domain tersebut.
Pemblokiran situs web ini telah diselidiki oleh Kantor Industri dan Keamanan Departemen Perdagangan AS, Administrasi Penegakan Ekspor, dan FBI. Divisi Kontra Intelijen dan Kontrol Ekspor Badan Keamanan Nasional telah menuntut penyitaan tersebut.
John C. Dimers, Asisten Jaksa Agung untuk Departemen Keamanan Dalam Negeri, Chris Hacker, Perwakilan Khusus Kantor FBI untuk Urusan Lapangan di Atlanta, dan Ariel Joshua Linvand, Perwakilan Khusus Kantor Industri dan Keamanan Atlanta mengumumkan berita tersebut.
Unit Kontra Intelijen dan Kontrol Ekspor Badan Keamanan Nasional AS sedang menyelidiki masalah tersebut dengan berkoordinasi dengan Unit Kontraintelijen FBI dan Kantor Lapangan Atlanta.
Baca Juga : Horn of Africa dan Kompetisi Geopolitik Regional dan Transregional
Langkah terbaru Departemen Kehakiman AS telah memicu reaksi keras, dengan beberapa pengguna dunia maya dan mempertanyakan klaim AS tentang kebebasan berekspresi dan menyebutnya sebagai slogan semata setelah mereka memblokir situs web dan media pemberitaan lainnya.
Di sisi lain, Shahrokh Nazemi, Penasihat Pers untuk Misi Permanen Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, mencatat bahwa Amerika Serikat berusaha untuk menekan kebebasan bersuara dan berekspresi dengan memblokir situs web dan jaringan Iran.