Bolivia Pastikan Bergabung dengan Kasus ICJ Afrika Selatan Melawan Israel atas Genosida di Gaza

La Paz, Purna Warta Pemerintah Bolivia mengatakan akan bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus hukum yang diajukan terhadap rezim Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) karena melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza yang terkepung.

Baca Juga : Terowongan Hamas Sebabkan Kerugian Besar bagi Israel

Pusat Informasi Palestina mengutip Kementerian Luar Negeri Bolivia yang membuat pengumuman tersebut dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (8/1). La Paz mengatakan pihaknya memuji langkah yang diambil Pretoria sejalan dengan komitmennya terhadap Konvensi Genosida PBB.

Bolivia menambahkan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh Afrika Selatan adalah sebuah “langkah bersejarah” dalam membela hak-hak rakyat Palestina dan perjuangan pembebasan Palestina dari pendudukan dan agresi Israel.

Kementerian Luar Negeri Bolivia juga meminta komunitas internasional untuk memberikan dukungan penuh pada inisiatif ini. Disebutkan bahwa negara tersebut – bersama dengan Afrika Selatan, Bangladesh, Komoro, dan Djibouti – juga telah mengajukan permintaan terpisah kepada jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki situasi di Palestina.

Bolivia adalah negara pertama di Amerika Latin yang mengumumkan dukungannya terhadap gugatan Afrika Selatan.

Pada akhir Desember, Afrika Selatan memulai proses hukum terhadap Israel di ICJ atas genosida yang dilakukan rezim tersebut di Gaza. Gugatan tersebut mengatakan tindakan Israel “bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.”

“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” kata gugatan tersebut.

Baca Juga : Tidak Mendukung Kasus Genosida Israel di ICJ; Inggris Disebut Terapkan Standar Ganda

Pada awal Januari, diumumkan bahwa hakim ICJ di Den Haag akan mendengarkan kasus Afrika Selatan melawan Israel pada 11 dan 12 Januari. Pengumuman tersebut muncul setelah negara Afrika tersebut meminta pengadilan tinggi untuk segera menyatakan bahwa rezim Tel Aviv telah melanggar tanggung jawabnya. berdasarkan hukum internasional sejak 7 Oktober, ketika mereka melancarkan serangan gencar terhadap Gaza.

Lebih dari 23.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas dan hampir 59.000 lainnya terluka dalam perang genosida Israel di Gaza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *