Ben & Jerry’s Gugat Perusahaan Induk Unilever atas Tindakannya Bungkam Advokasi Gaza

New York, Purna Warta – Produsen es krim Amerika Ben and Jerry’s telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan induk Unilever atas upaya perusahaan tersebut untuk membungkam dukungannya terhadap gencatan senjata di Jalur Gaza, dan ancaman membubarkan dewan direksi dan menuntut anggotanya atas masalah tersebut.

Menurut gugatan yang diajukan di pengadilan federal New York pada hari Rabu, Ben & Jerry’s mengatakan Unilever melanggar ketentuan perjanjian sebelumnya yang memberikan tanggung jawab kepada pembuat es krim yang berpusat di Vermont tersebut atas “misi sosialnya.”

Meskipun demikian, Ben & Jerry’s mengatakan bahwa mereka dibungkam empat kali terpisah ketika mencoba menyerukan gencatan senjata di Gaza, mengadvokasi penghentian bantuan militer AS kepada rezim Tel Aviv, mendukung mahasiswa yang memprotes di perguruan tinggi dan universitas AS terhadap perang genosida Israel di Gaza, dan mendukung perjalanan yang aman bagi pengungsi Palestina dari Gaza ke Inggris.

“Ben & Jerry’s telah empat kali mencoba untuk berbicara di depan umum untuk mendukung perdamaian dan hak asasi manusia,” bunyi gugatan tersebut. “Unilever telah membungkam setiap upaya ini.” Dalam gugatan tersebut, Ben & Jerry’s juga mengatakan Peter ter Kulve, kepala divisi es krim Unilever, khawatir bahwa perusahaan yang secara vokal mengkritik perang di Gaza dapat menyebabkan “persepsi anti-Semitisme yang berkelanjutan.”

Unilever juga diharuskan berdasarkan perjanjian penyelesaian tahun 2022 untuk melakukan pembayaran total sebesar $5 juta kepada Ben & Jerry’s agar merek tersebut dapat memberikan sumbangan kepada kelompok hak asasi manusia pilihannya, menurut gugatan tersebut.

Ben & Jerry’s memilih Jewish Voice for Peace (JVP) dan San Francisco Bay Area Chapter of the Council on American-Islamic Relations (CAIR-SFBA), antara lain.

Unilever pada bulan Agustus menolak pemilihan tersebut, dengan mengatakan bahwa JVP “terlalu kritis” terhadap rezim Israel, menurut gugatan tersebut.

Dalam pernyataan hari Kamis, Direktur Eksekutif CAIR-SFBA Zahra Billoo memuji Ben & Jerry’s atas “komitmennya terhadap hak asasi manusia dan karena menolak upaya untuk membungkam advokasinya demi keadilan.”

“Tindakan Unilever merupakan preseden berbahaya dari penyensoran perusahaan yang bertujuan untuk menekan suara-suara yang mendukung hak-hak Palestina, terutama pada saat komunitas global harus menentang genosida dan penindasan,” katanya.

Ketegangan antara Ben & Jerry’s dan Unilever telah terjadi selama bertahun-tahun. Keretakan meletus di antara keduanya pada tahun 2021 setelah Ben & Jerry’s mengatakan akan berhenti menjual produknya di pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki. Dikatakan pada saat itu bahwa menjual produknya di pemukiman tersebut “tidak konsisten” dengan nilai-nilai perusahaan.

Langkah tersebut menyebabkan Unilever akan menjual bisnis es krim di wilayah pendudukan Israel kepada pemegang lisensi lokalnya dengan jumlah yang tidak diungkapkan.

Untuk menghentikan hal ini terjadi, Ben & Jerry’s mengajukan gugatan terhadap Unilever untuk memblokir penjualan kepentingan bisnisnya.

Akhirnya, kedua belah pihak mencapai penyelesaian pada bulan Desember 2022, yang terus dirahasiakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *