AS Dikritik; Sanksi terhadap Individu di Luar Negeri Adalah Pelanggaran Hukum

AS Dikritik; Sanksi terhadap Individu di Luar Negeri Adalah Pelanggaran Hukum

New York, Purna Warta Seorang ahli hak asasi manusia independen PBB mengkritik Amerika Serikat karena menggunakan yurisdiksi ekstrateritorial untuk menjatuhkan sanksi terhadap individu di luar negeri, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada Kamis (16/3).

Pelapor Khusus PBB Alena Douhan mengatakan praktik tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran hak, termasuk hak atas proses hukum, sebagaimana diabadikan dalam perjanjian internasional yang telah berusia puluhan tahun.

Baca Juga : Kepala Keamanan Iran: Masalah Regional Sebagian Besar Disebabkan Oleh AS dan Rezim Zionis

Baca Juga : Perwira Intelijen Inggris Bertemu dengan Para Pemimpin Jabhat Al-Nusra

“Amerika Serikat telah bertahun-tahun menjatuhkan sanksi pada individu dan entitas tanpa yurisdiksi kriminal nasional dan tanpa yurisdiksi universal,” katanya.

“Ini jelas merupakan pelanggaran hak proses hukum, termasuk praduga tak bersalah dan peradilan yang adil.” Tambahnya.

Douhan menambahkan bahwa hak-hak ini dijamin di bawah Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Amerika Serikat dan harus diterapkan sepenuhnya. Konvensi tersebut adalah inti perjanjian hak asasi manusia internasional yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966 dan mulai berlaku satu dekade kemudian.

Ms. Douhan ditunjuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk memantau dampak negatif dari tindakan pemaksaan sepihak terhadap penikmatan hak asasi manusia. Dia mengatakan sanksi sepihak menargetkan individu di luar negeri atas dugaan kegiatan di luar AS, disebutnya termasuk kegiatan yang legal di mana hal itu terjadi.

Sanksi sekunder menargetkan individu dan perusahaan asing untuk dugaan interaksi dengan pihak yang terkena sanksi atau untuk menghindari rezim sanksi.

Karena sanksi biasanya melarang masuk ke AS, dan membekukan aset yang berhubungan dengan negara tersebut, sanksi tersebut melanggar hak kebebasan bergerak, dan hak untuk tidak dirampas properti secara sewenang-wenang.

“Ketakutan akan sanksi AS telah menyebabkan banyak perusahaan asing dan lembaga keuangan terlalu patuh untuk mengurangi risiko mereka. Ini hanya memperburuk dampak sanksi terhadap hak asasi manusia,” katanya.

Selain itu, hak asasi manusia dilanggar ketika larangan perdagangan AS terhadap negara tertentu menghukum perusahaan asing untuk melakukan bisnis di sana.

“Kebijakan ini memengaruhi hak-hak buruh, kebebasan bergerak, dan hak-hak individu asing yang mungkin terkait dengan perusahaan-perusahaan ini,” katanya, menunjuk pada kerugian yang ditimbulkan terhadap hak asasi warga negara biasa yang bergantung pada barang atau jasa perusahaan-perusahaan ini. menyediakan, seperti obat-obatan dan peralatan medis.

Baca Juga : Drone AS Jatuh setelah Bertemu dengan Jet Rusia

Baca Juga : Buntut Kasus Keracunan Pelajar di Iran, 118 Pelaku Ditangkap

Dalam mempertanyakan “kecocokan jenis pengenaan yurisdiksi ekstrateritorial ini dengan standar hak asasi manusia internasional,” dia menyerukan untuk merenungkan bagaimana hal itu berdampak pada prinsip internasional non-campur tangan dalam urusan dalam negeri.

Ms. Douhan dan semua Pelapor Khusus PBB lainnya menerima mandat mereka dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB, yang berbasis di Jenewa. Pakar independen ini memantau dan melaporkan situasi negara tertentu atau masalah tematik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *